TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2024, Tidak Ada Calon Perseorangan yang Daftar Pilgub Sumut

Tidak ada yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran

Ilustrasi Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengungkapkan, tidak ada calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024. Lantaran, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen hingga batas waktu pendaftaran.

Jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

"Iya tidak ada, jadwal dokumennya tanggal 12 Mei 2024, sampai pukul 23.59 WIB, belum ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut, dengan syarat minimal dukungan," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: PKS dan Golkar Bahas Peluang Koalisi di Pilkada Sumut

1. Bakal paslon harus mendapat dukungan sebesar 10.853.940.

Kata Agus, bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgubsu harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024. Artinya, bakal Paslon harus mendapat dukungan sebesar 10.853.940.

2. Sosialisasi gencar dilakukan

Selama ini, kata Agus, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses dan jadwal perseorangan dalam pelaksanaan tahapan Pilgub Sumut 2024. "Sudah dipastikan Pilgub Sumut 2024, tidak ada maju dari jalur perorangan," kata Agus.

Berita Terkini Lainnya