TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Tak Naik Kelas, Disdik: Sudah Dilapor

Kepsek disebut lemah mengawasi peserta didik

SMA Negeri 8 Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi dari Dinas Pendidikan Sumatra Utara untuk meninjau ulang kebijakan tidak menaikkan kelas peserta didik berinisial M. Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

Disdik Sumut pun sudah menanggapi soal sikap Kepala SMAN 8 yang dinilai membandel. Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan balasan surat Kepsek SMAN 8 Medan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis dan Kepala Inspektur Sumut, Lasro Marbun.

"Silakan saja (menolak surat peninjauan kembali Disdik Sumut), kepala sekolah berpendapat seperti itu. Saya sudah melaporkan kepada Pak Inspektur masalah ini. Saya sudah bilang cari win-win solusi, jangan sampai melebar," kata Basir kepada awak media, Senin (1/7/2024).

1. SMAN 8 dinilai terburu-buru mengambil keputusan

Kata Basir, surat yang dilayangkan memiliki dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

"Surat kita layangkan bukan tidak berdasar, sudah jelas Permendikbud nomor 23 di pasal 7, di poin 4. Bahwasanya, satuan pendidikan ini, ada kriteria kenaikan kelas itu. Bisa nanti dilihat sendiri," jelas Basir.

2. Harusnya ada pertimbangan khusus untuk tidak menaikkan kelas seseorang

Kata Basir bila merujuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP), harusnya, untuk keputusan kenaikan kelas atau tidak, memiliki kriteria yang tepat dan dilaporkan Disdik Sumut selaku pengawas.

"Walaupun menjumpai Kepala Dinas ada itu, tapi tanya sama pengawasan tidak ada direvisi. Jadi, kalau tidak kuat proseduralnya, tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru," ucap Basir.

Apalagi M merupakan siswi yang berprestasi. Sehingga ini bisa menjadi pertimbangan.

"Kalau soal absensi bisa diberikan perjanjian yang ketat. Orang tua sebut, baru satu kali dipanggil dengan surat. Keterangan Kepala Sekolah kontradiksi dengan fakta yang saya temukan," ucap Basir.

Berita Terkini Lainnya