TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusun Santri Darul Ihsan Krueng Kalee Tak Kunjung Berupa

Ada keraguan ponpes dalam pengerjaan rusun santri

Bangunan Rusun Santri Ponpes Darul Ihsan Teungku Haji Hasan Krueng Kale di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dokumentasi Iskandar untuk IDN Times)

Rumah susun (rusun) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ihsan Teungku (Tgk) Haji Hasan Krueng Kalee di Gampong Siem, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, terlihat lebih rapi dari beberapa bulan lalu. 

Kayu bekas dan sisa bebatuan pondasi yang sebelumnya terlihat menumpuk dan berserak sudah tersusun di sudut bangunan pada 10 Mei 2023.

Beres-beres pesantren itu terjadi setelah ramainya pemberitaan mangkraknya proyek pesantren oleh berbagai media massa dan organisasi masyarakat pada Februari 2023.

Namun proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) itu tetap tak berlanjut. Pembangunan berhenti usai kontraktor membangun pondasi, tiang penyangga untuk lantai dua. Tak ada dinding. Bedeng pekerja tampak kosong. Tak terlihat aktivitas apapun di sekitarnya.

Bangunan yang mulai menghitam karena lumut itu sudah terbengkalai sejak Desember 2022. Sebagian semen di tiang pondasi dan lantai sudah mulai terkikis dan retak. 

Proyek pembangunan semakin kacau karena mantan pekerja memboyong semua sisa barang material bangunan. Alasannya, mereka tak menerima upah yang seharusnya dibayarkan kontraktor proyek, CV Asolon Utama.

Baca Juga: Bayi Gajah Ditemukan Mati dalam Kawasan HGU di Aceh Timur

Komplain fisik bangunan ke sana sini

Bangunan Rusun Santri Ponpes Darul Ihsan Teungku Haji Hasan Krueng Kale di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dokumentasi Iskandar untuk IDN Times)

Proyek rumah susun Pesantren Darul Ihsan bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai pagu Rp3,5 miliar anggaran tahun 2022. Mengutip klausul kontrak, seharusnya pembangunan selesai pada Desember 2022. 

Proses pengerjaan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari. Artinya, proyek sudah dipastikan mangkrak.

Pekerjaan juga diduga dilakukan asal-asalan. Salah satu petinggi Dayah Darul Ihsan Krueng Kale, mengatakan secara kualitas pembangunan pondasi dan kerangka bangunan tersebut tidak sesuai dan asal jadi. 

Pihaknya mengaku sudah berkali-kali memprotes kontraktor dan ke pihak balai P2JK dan Satker PUPR soal pembangunan tersebut.

“Kami sudah berkali-kali melayangkan komplain ke pihak balai dan memprotes kontraktor secara lisan supaya dibenahi. Kerjanya amburadul, terkesan asal-asalan dan pada akhirnya pekerjaan tersebut memang dihentikan,” kata petinggi pesantren tersebut.

Ia juga mengatakan pihak pesantren sudah melihat gelagat keanehan dari tahap awal pengerjaan. Namun mereka tidak bisa terlalu jauh masuk untuk mengintervensi proyek karena perusahaan tersebut diperkirakan sudah melakukan kajian proyek bangunan.

Pihak pesantren menduga kontraktor bekerja asal-asalan, tidak profesional. Mereka menduga proyek itu dikorupsi. 

“Kami punya orang yang paham tentang pekerjaan fisik ini, dia ditugaskan oleh Dayah untuk mengawasi proyek pembangunan rusun tersebut dan orang kami banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proyek itu,” tuturnya kepada Tim KJI-Aceh, pada Senin (10/4/2023).

Ia juga mengatakan, pihak pesantren sangat dirugikan dengan proyek pembangunan tersebut. Bangunan yang dibuat tidak selesai sehingga terbengkalai tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pesantren. 

Selain itu, tagihan air dan listrik yang digunakan kontraktor ternyata belum dibayar.

Padahal, pesantren dan kontraktor awalnya sudah bersepakat bahwa biaya tersebut ditanggung rekanan. 

“Jadi sebenarnya, kami ini sebatas menerima bantuan saja ketika bantuan itu sudah selesai 100 persen. Namun selama perjalanan kita juga mencoba berkontribusi dalam mengawasi supaya hasilnya bisa digunakan para santri, tapi terkesan hari ini pihak pesantren juga harus bertanggung jawab dalam pembangunan ini, padahal kita yang dirugikan,” ucapnya geram.

Ponpes tak kenal pihak kontraktor

Bangunan Rusun Santri Ponpes Darul Ihsan Teungku Haji Hasan Krueng Kale di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dokumentasi Iskandar untuk IDN Times)

Pihak Pesantren tidak mengenal kontraktor, yakni CV Asolon Utama. Jika mereka mengenal CV Asolon, pihak pesantren mengklaim bisa membicarakan masalah yang dihadapi. Itu sebabnya Faisal menduga ada yang ditutupi dari proyek tersebut. 

“Kalau saya bilang itu kongkalikong mafia semuanya. Mafia semua itu mulai dari balai, satu orang pun saya tidak percaya saya sama orang itu. Penipu semua itu, makanya saya pun tidak mau berharap lagi, mau diselesaikan atau tidak terserah mereka” kata pimpinan dayah dengan nada suara keras.

Informasi yang dikumpulkan KJI-Aceh menyebutkan proyek pembangunan asrama Dayah itu merupakan proyek Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan data pada laman lpse.pu.go.id, pagu paket pekerjaan konstruksi tersebut lebih Rp3.526.524.000 dan harga penawaran sendiri (HPS) Rp3.526.524.000 dengan sumber APBN.

Tender pengerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh CV ASOLON UTAMA dengan nilai kontrak Rp2.970.417.000. Maka terjadi selisih harga sebesar 16 persen atau Rp556.107.000 yang lebih rendah nilai HPS.

Dengan tanggal kontrak 18 Juli 2022 masa pengerjaan hanya 120 hari atau empat bulan, artinya pada pertengahan November 2022 kontrak tersebut sebenarnya sudah habis. 

Tapi pengerjaan masih dilakukan hingga 31 Desember 2022 dengan pengajuan addendum. Namun fakta di lapangan, pengerjaan fisik hingga saat ini baru dikerjakan sebesar 31,82 persen sementara uang yang telah dicairkan pada rekanan sudah 37,08 persen.

Ada keraguan ponpes dalam pengerjaan rusun santri

Bangunan Rusun Santri Ponpes Darul Ihsan Teungku Haji Hasan Krueng Kale di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dokumentasi Iskandar untuk IDN Times)

Pernyataan pimpinan Pesantren Dayah Darul Ihsan setali tiga uang dengan penjelasan Kepala Yayasan Pondok Pesantren tersebut. Teungku H Musanif, yang mengatakan ada ketidakprofesionalan pekerjaan kontraktor. 

Dari awal pihaknya telah memprediksi jika pekerjaan itu tidak akan selesai tepat waktu dan akan mangkrak.

Karena masa pengerjaan proyek tersebut jauh rentang waktunya dari tanggal kontrak pengerjaan dengan proses tender. 

"Pihak yayasan dari awal sudah mewanti-wanti jika pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu. Sebab setelah dimulai kontrak pihak rekanan tidak segera memulai pekerjaan," kata Musannif kepada anggota tim KJI-Aceh.

Ia mengaku mengamati proses pekerjaan yang dilakukan sangat lambat. Kemampuan tukangnya pun tidak profesional. Sehingga jika dilihat dari bentuk gambarnya, tidak mungkin dikejar sampai akhir Desember 2022. 

Berdasarkan kontrak, pekerjaan itu dimulai sejak 18 Juli 2022, dengan masa kerja 120 hari sesuai kalender.

Artinya, pada pertengahan November 2022 sebenarnya masa kontraknya sudah habis. Tapi pekerjaan masih dilanjutkan sampai 31 Desember 2022. 

"Jadi kalau menurut kami, BP2JK telat mengambil keputusan untuk pemutusan kontrak. Padahal seharusnya tahun 2023 Ponpes sudah bisa menggunakan bangunan itu," ujar Musannif.

Tak hanya itu, Musannif juga menyesalkan pembangunan proyek tidak selesai, meski ada konsultan pengawasan tapi seperti tidak pernah melakukan pengawasan. 

"Mereka tidak pernah melaporkan kepada kami selaku user atau pengguna bangunan itu," ucap Musannif dengan nada geram.

Itu sebabnya, Musannif berharap ada kepastian kelanjutan pembangunan pada tahun 2023. 

"Kalau tidak, sungguh disayangkan, pondok tidak bisa menggunakan bangunan itu dan uang negara juga sudah banyak habis. Harus ada yang bertanggung jawab. Kalau bahasa saya harus ada yang dipenjara, siapa pun yang terlibat. Dan kalau tidak diselesaikan, saya akan melaporkan ke berbagai jajaran aparat penegak hukum, karena gedung ini wajib diselesaikan," tuturnya.

Sebagai Ketua Yayasan dia mengaku telah melaporkan kondisi in kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), guna mengevaluasi kinerja rekanan tersebut. Selain itu pihaknya juga telah melapor ke polisi.

Menurut Musannif, polisi mengatakan akan mengkaji dan memeriksa dulu laporan tersebut.

“Sebelumnya saya juga sempat mengingatkan para pekerjanya (CV Asolon Utama-red) jangan main-main ini dayah punya, kerja laju lage khen kitab (kerja terus seperti kata kitab (Al-Quran)),” ujar mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan.

Awal mula proyek asrama

Ilustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Pondok Pesantren Darul Ihsan Tgk Haji Hasan Krueng Kale menerima bantuan pembangunan asrama dengan mengajukan proposal ke situs Kementerian PUPR. Proposal itu berisi bantuan pembangunan rumah susun bagi santri Ponpes. Proposal itu dijawab.

Pihak Kementerian diminta menyiapkan semua berkas yang diperlukan termasuk lahan untuk pembangunan yang sudah siap pakai minimal telah tertimbun selama tiga tahun.

Setelah pihak yayasan memenuhi persyaratan tersebut, Kementerian PUPR lantas menggelar tender. Muncullah CV Asolon Utama sebagai pemenang tender pembangunan tersebut dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar.

Salah seorang anggota tim KJI-Aceh juga sempat melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Almarhum Diaz Rossano, pada 9 Februari 2023 di salah satu warung kopi di Banda Aceh. 

Ia tak banyak menjelaskan detail alasan pembangunan asrama pondok pesantren mangkrak.

Dalam pertemuan tersebut, Diaz mengakui ada empat proyek APBN di empat lokasi di Aceh yang tidak selesai dikerjakan oleh rekanan. Dengan berbagai macam alasan dan permasalahan, semua proyek diputuskan kontraknya dan dihentikan pengerjaannya. 

Salah satunya proyek pembangunan rusun santri Dayah Darul Ihsan Krueng Kale Aceh Besar oleh CV Asolon Utama.

“Semuanya tidak selesai sesuai target, tidak sampai 50 persen, sehingga harus diputuskan kontraknya. Kemungkinan akan dilanjutkan kembali beberapa bulan kedepan setelah kita audit dan penghitungan persentasenya sehingga bisa dianggarkan kembali” Jelas Diaz kepada anggota KJI-Aceh dua bulan sebelum ia ditemukan meninggal.

Proyek diaudit BPKP Perwakilan Aceh

ilustrasi audit (pixabay/mohamed_hassan)

Tak berhenti sampai disitu Tim KJI-Aceh juga mencoba mengkonfirmasi hasil temuan Tim KJI-Aceh ke Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera 1, Teuku Faisal Ridha.

Faisal mengatakan untuk pembangunan rumah susun Ponpes Darul Ihsan Tgk H Hasan Krueng Kalee direncanakan dua lantai bukan tiga lantai sehingga sangat memungkinkan diselesaikan dalam waktu empat bulan atau 120 hari pengerjaannya.

Sebab dijelaskannya, untuk pematangan lahan dan akses didalamnya telah disiapkan oleh pihak penerima bantuan (Dayah). Tapi sayangnya itu tidak selesai dalam waktu yang ditentukan dalam kontrak sehingga kontrak kerjanya harus diputuskan. 

Faisal juga membenarkan jika pihak rekanan CV Asolon Utama pernah mengajukan perubahan desain proyek ke pihak Balai melalui Satker. 

Selain itu pihak dayah juga pernah mengajukan komplain dan masukan ke pihak balai terkait pembangunan rusun tersebut, karena menurut mereka dibangun asal jadi. Ia telah meminta kepada satker penyediaan perumahan Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti masukan dan komplain tersebut.

Namun terkait evaluasi hasil pekerjaan dari pihak rekanan itu, Faisal mengatakan, BPKP Perwakilan Aceh telah melakukan audit terhadap proyek tersebut.

Hasil audit yang keluar pada 23 Juni 2023 pengerjaan telah dilakukan oleh pihak rekanan sebesar 37,08 persen dan pihak Satker harus melakukan pembayaran untuk kekurangan bayar sesuai progres yang telah dilakukan oleh rekanan. 

“Balai BP2P Sumatera 1 akan memegang hasil audit yang telah dikeluarkan BPKP sebagai pedoman, dan untuk pembangun rusun tersebut akan dilanjutkan dengan menganggarkan kembali setelah keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPKP Aceh,” jelas Kepala Balai BP2P Sumatera 1, Teuku Faisal Ridha.

Namun saat ditanyain mengapa tidak ada bank garansi (BG) untuk proyek pembangunan tersebut, Faisal mengatakan, hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021, Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 30 ayat (6) yang menetapkan lembaga penjamin baik itu bank umum, perusahaan penjamin, perusahaan asuransi lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha dibidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan merujuk dari ketentuan yang ada. 

Dan pelaksana memilih menggunakan jasa asuransi sebagai penjaminan pelaksanaan proyeknya. 

Baca Juga: Serahkan 3 Bus Sekolah di Labuhan, Bobby: Gratis Biar Hemat Ongkos 

Berita Terkini Lainnya