TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Wali Kota Banda Aceh Diganti, Empat Pejabat Lain Diperpanjang

Hari ini Pj Bupati Aceh Utara baru juga dilantik

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin dan Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar. (Dokumentasi Humas Pemprov Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi memperpanjang masa jabatan dua penjabat (pj) dua daerah di Aceh. Sementara empat pj lainnya diperpanjang.

“Iya benar, hari ini Jum'at (14/7/2023), gubernur akan melantik -pj baru-,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (14/7/2023).

Baca Juga: Gubernur Aceh Usulkan 30 Nama untuk Pj Kepala Daerah di Aceh

1. Pj Wali Kota Banda Aceh dan Pj Bupati Aceh Utara diganti

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq. (Dokumentasi Husaini Dani untuk IDN Times)

Muhammad MTA menyebutkan, ada dua jabatan yang dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, yakni Pj Wali Kota Banda Aceh serta pj bupati Aceh Utara. 

“Melantik Amiruddin, Sekda Banda Aceh sebagai Pj Wali kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Pj Bupati Aceh Utara,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Pj Wali Kota Banda Aceh dijabat oleh Bakri Siddiq sejak 7 Juli 2022. Sementara Pj Bupati Aceh Utara sebelumnya dijabat Azwardi Abdullah yang dilantik pada 14 Juli 2022.

2. Empat pj diperpanjang masa jabatannya

Kantor Gubernur Provinsi Aceh (Dok. Acehonline.co)

Sementara itu, untuk empat jabatan pj yang diperpanjang oleh Kemendagri, di antaranya bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe. SK perpanjangan masa jabatan diserahkan usai pelantikan dua pj baru.

“Setelah pelantikan tersebut, gubernur juga akan menyerahkan SK perpanjangan kepada penjabat bupati Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Timur dan Bener Meriah,” imbuh Muhammad MTA.

Baca Juga: Eksploitasi Anak, Penjual Buah Potong di Banda Aceh Ditangkap 

Berita Terkini Lainnya