Pemkab Aceh Jaya Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang HUT RI
Semua peserta upacara harus menggunakan pakaian adat Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengeluarkan instruksi larangan bagi warga menggelar perlombaan panjat pinang saat merayakan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Larangan disampaikan dalam Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor 400.14.1.1/665/2024 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024. Instruksi ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A Murtala.
1. Panjat pinang membahayakan peserta lomba
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Jaya, keuchik, serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan instruksi tersebut, alasan melarang warga menggelar perlombaan panjat pinang karena dianggap membahayakan peserta lomba. Selain itu, perlombaan tersebut juga tidak memiliki nilai edukasi.
“Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong dikarenakan kegiatan yang dimaksud tidak mempunyai nilai edukasi dan membahayakan peserta perlombaan,” bunyi poin keempat dalam instruksi tersebut.