TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Aceh Jaya Larang Warga Gelar Lomba Panjat Pinang HUT RI

Semua peserta upacara harus menggunakan pakaian adat Aceh

Ilustrasi panjat pinang. (IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengeluarkan instruksi larangan bagi warga menggelar perlombaan panjat pinang saat merayakan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Larangan disampaikan dalam Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor 400.14.1.1/665/2024 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024. Instruksi ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A Murtala.

1. Panjat pinang membahayakan peserta lomba

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Jaya, keuchik, serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan instruksi tersebut, alasan melarang warga menggelar perlombaan panjat pinang karena dianggap membahayakan peserta lomba. Selain itu, perlombaan tersebut juga tidak memiliki nilai edukasi.

“Tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong dikarenakan kegiatan yang dimaksud tidak mempunyai nilai edukasi dan membahayakan peserta perlombaan,” bunyi poin keempat dalam instruksi tersebut.

2. Upacara kenaikan dan penurunan Bendera Merah Putih harus diikuti semua ASN dan karyawan

Selanjutnya, poin lain dari Instruksi Bupati Aceh Jaya tersebut semua pihak harus menghadirkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan saat upacara kenaikan dan penurunan Bendera Merah Putih.

“Menghadirkan seluruh ASN/karyawan bagi BUMN/BUMD pada saat upacara penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Hut Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024,” bunyi poin pertama.

Berita Terkini Lainnya