TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

151 Bacaleg di Banda Aceh Gugur karena Tak Ikut Tes Baca Al-Qur'an

Hanya 512 bacaleg yang lanjut hingga ke DCS

Ilustrasi Al-Qur'an dan Buku Yasin (IDN Times/Besse Fadhilah)

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah selesai melaksanakan tahap satu maupun dua uji kemampuan baca Al-Qur’an bagi bakal calon anggota legislatif dewan perwakilan rakyat kota (DPRK).

“Tahap pertama 6-12 Juni 2023, kita laksanakan di SMP 1 Banda Aceh. Sedangkan tahap kedua 10-15 Juli 2023 di Kantor KIP Banda Aceh,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, kepada IDN Times, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Kadisdik Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi

1. Ada 151 bacaleg dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Yusri mengatakan, jumlah bacaleg DPRK Banda Aceh yang diajukan partai politik dan diterima pihaknya sewaktu masa pendaftaran pencalonan ada 633 orang. Namun, usai pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an tersisa 512 bacaleg.

“Sedangkan tidak hadir 151 orang. Bagi yang tidak hadir ini yang dianggap TMS atau tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa kita masukan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat uji mampu baca Al-Qur’an,” ungkap Yusri.

Dia menyebutkan, ada beragam penyebab bacaleg tidak hadir saat tes mampu baca Al-Qur;an tahap pertama. Seperti, sedang di luar kota maupun negeri hingga ada pula yang menjalankan ibadah haji dan sakit.

Berupaya memberi kemudahan kepada bacaleg untuk bisa mengikuti uji tersebut, KIP Kota Banda Aceh, mengizinkan peserta untuk ikut tes membaca melalui panggilan video atau video call.

“Namun, hanya beberapa orang yang menggunakan fasilitas. Mereka juga dipastikan sedang tidak berada di Banda Aceh.” kata Yusri.

2. Bacaleg yang gugur tidak bisa digantikan lagi

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Uji mampu baca Al-Qur'an disampaikan ketua KIP Kota Banda Aceh, merupakan sebagai salah satu bentuk kekhususan di Aceh, yakni kewajiban bagi warga muslim menjalankan syariat Islam secara kaffah. 

Amanah tersebut sesuai Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Bahkan, kewajiban itu juga berlaku untuk partai politik nasional (parnas) sebagaimana Surat Keputusan KIP Aceh.

Oleh karena itu, bagi bacaleg yang tidak mampu uji baca Al-Quran dianggap gugur bila mengacu aturan berlaku.

“Itu tidak bisa digantikan lagi dengan caleg yang lain. Kecuali ada aturan baru yang membuka peluang untuk mengganti itu baru bisa diganti atau diajukan dengan caleg lain,” tegas Yusri.

Baca Juga: 7 Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 Ditetapkan DPRA

Berita Terkini Lainnya