12 Perkara Narkotika Divonis Mati Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Vonis mati sebagai bentuk penegakan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh merilis perkara yang diputuskan sejak Januari sampai Juli 2023. Perkara-perkara itu meliputi ranah hukum pidana, perdata, maupun tindak pidana korupsi.
"Selama Januari hingga 31 Juli 2023 telah memutuskan 392 perkara," kata Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Suharjono, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Aceh Telah Pulang dari Tanah Suci, 13 Meninggal
1. Ada 12 perkara narkoba divonis mati pengadilan tinggi
Suharjono menyampaikan, dari 392 perkara yang putus sejak Januari hingga Juli 2023, terdapat 12 permasalahan yang dijatuhkan pidana pokok berat yakni pidana mati oleh majelis hakim.
"Ke semua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Baca Juga: Bajing Loncat di Jalinsum Medan-Aceh yang Viral di Medsos Diciduk