Polisi di Riau Terdakwa KDRT Marah saat Difoto karena Takut Viral
Brigadir Rido diduga lakukan KDRT kepada istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Brigadir Rido Rouze Syadli marah-marah di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/7/2024). Brigadir Rido merupakan terdakwa dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi yang berdinas di Polresta Pekanbaru itu tak terima saat di foto-foto oleh awak media dan melakukan protes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bu saya gak terima kalau difoto dalam sidang, saya tidak mau. Nanti diviralkan," ujar Brigadir Rido kepada JPU Hasna, Rabu (24/7/2024).
Mendengar hal itu, JPU Hasna mengatakan kalau hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan, apakah membolehkan atau tidak untuk pengambilan foto.
"Tapi itu kan sudah ada pemberitahuan tidak boleh foto-foto. Kenapa diambil juga foto saya, saya tidak mau," balas Brigadir Rido usai mendengar penjelasan JPU.
JPU Hasna kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan permintaan kepada hakim saat sidang putusan pekan depan.
"Nanti saya ajukan saja ke hakim," terang Brigadir Rido.
1. Brigadir Rido dituntut 16 bulan penjara
Dalam persidangan itu, JPU menilai perbuatan Brigadir Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan dikurangi masa penahanan," ujar JPU.