Pedagang Rokok di Pekanbaru Terancam dengan Ranperda KTR Jika disahkan
Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Pedagang kecil khawatir dengan adanya Rancangan Peraturan Daerahnya (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasalnya, dalam Ranperda yang ditargetkan rampung 30 Agustus 2024 ini, selain pelarangan total iklan rokok, juga berimbas pada dilarangnya penjualan rokok.
Salah satu pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru Roni Zai mengatakan, hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan usahanya.
"Penjualan rokok menyumbang 60 sampai 70 persen dari total pendapatan pedagang. Selain itu, penjualan rokok turut mendorong konsumen membeli barang atau produk lain, terutama varian makanan dan minuman," ujarnya, Senin (19/8/2024).
Roni menerangkan, rokok yang dijualnya, merupakan produk yang memiliki cukai resmi. Hal itu menandakan, bahwa pedagang menjual barang legal. Menjual rokok bercukai bukan tindakan kejahatan.
"Kami berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ekonomi sekarang berat, barang-barang tambah mahal. Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang. Kami taat dan siap diatur, namun mohon perlindungan terhadap dampak yang kami rasakan," terangnya.
1. Minta pemerintah bijaksana melihat kondisi
Dilanjutkannya, jika nantinya Perda KTR melarang penjualan rokok, otomatis pendapatan pedagang kecil berkurang jauh.
"Pasti (pendapatan) berkurang. Termasuk ketika memajang rokok dilarang, konsumen sudah pasti tidak mau singgah di kedai kami. Kami mohon pemerintah daerah bijaksana dalam melihat kondisi yang ada sebelum memutuskan final Raperda KTR ini," lanjut Roni.