3 Hal Yang Harus Kamu Lakukan Jika Salatmu Banyak Terlewat
Apapun kondisinya salat tetap wajib dikerjakan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salat adalah rukun islam kedua. Itu artinya kita wajib menjalankan perintah sholat bagaimana pun keadaannya. Bahkan ketika sakit pun seorang muslim tetap diwajibkan menjalankan perintah salat. Namun dengan tata cara yang berbeda dengan orang sehat. Kecuali buat para wanita muslimah yang sedang mengalami masa haid, diperbolehkan untuk tidak salat ataupun mengganti sholatnya.
Salat juga merupakan tiang agama. Salat menjadi bukti identitas kemusliman seseorang. Hal ini berarti seorang muslim tidak boleh ketinggalan satu sholat pun setiap harinya. Tetapi bagaimana jika sudah terlanjur tidak mengerjakannya lantaran faktor yang tidak disengaja. Misalnya ketiduran saat subuh, atau karena tuntutan pekerjaan yang akhirnya membuat waktu salat menjadi habis. Atau bisa juga karena faktor sakit berat yang buat kamu gak bisa banyak bergerak.
Jika kamu sudah terlanjur melewati banyak salat karena faktor ketidak sengajaan, maka berikut ini ada 3 hal yang bisa kamu lakukan agar utang salatmu tetap bisa terbayar.
Baca Juga: Perbedaan Salat Gaib dan Salat Jenazah
1. Wajib ganti di waktu yang lain
Dalam ilmu fiqih ada istilah Qadla' atau Qada. Qada artinya menunaikan ibadah diluar waktunya. Dalam hal ini orang yang mengerjakan ibadah sholat diluar waktu semestinya dinamakan mengqada salat. Istilah sederhananya adalah mengganti salat yang terlewat pada waktu yang lain.
Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa salat yang terlewat tetap wajib dikerjakan dengan cara mengqadanya atau mengerjakannya pada waktu yang lain. Dalam hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda,
من نسي صلاة فليصلها إذاذكرها لا كفّارة لها إلاّ ذالك
" Barang siapa lupa sholat, maka hendaklah dia sholat apabila mengingatnya. Dan tidak ada suatu kaffarat kecuali satu saja" (HR. Bukhari Muslim)
Ulama pengarang kitab I'anatut Thalibin, Syaikh Sayyid Abu Bakar Utsman juga menuturkan,
ويبادر من مرّ بفاءت وجوبا إن فات بلاعذر فيلزم القضاء فورا
" Dan wajiblah menyegerakan oleh orang yang meninggalkan sholat yang luput itu, jika keluputannya itu tanpa suatu udzur. Maka wajiblah mengqadla' dengan segera" (I'anatut Thalibin, Juz 1)
Dengan demikian, salat yang sudah terlewat tetap wajib dikerjakan. Bahkan ditegaskan harus segera dikerjakan ketika sudah ingat atau sudah ada waktu luang. Mengerjakannya di waktu yang lain. Tidak harus berbarengan dengan waktu salat fardhu, tetapi bisa dikerjakan di waktu luang yang lain.
Misalnya nih, kamu tidak sempat salat subuh karena bangun kesiangan. Maka kamu bisa tetap kerjakan salat subuh waktu kamu udah bangun. Bisa juga dikerjakan pada waktu zuhur. Namun dengan ketentuan niatnya harus diganti dengan niat meng-qada salat.
Jadi bukan berarti boleh tidak salat ya guys.
Baca Juga: 9 Potret Lucu Kucing Ikut Salat, Bikin Ibadah Sulit Khusyuk!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.