Rumus Jaga Jarak Aman di Jalan untuk Mencegah Tabrakan Beruntun
Faktor utama kecelakaan beruntun adalah kelalaian pengemudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Maraknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya hingga menelan banyak korban menuntut para pengendara motor untuk lebih waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang cara berkendara aman di jalan, salah satunya dengan kesadaran untuk menjaga jarak aman saat berkendara.
Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa menjaga jarak antar kendaraan satu dan lainnya menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seorang pengendara sepeda motor. Menjaga jarak aman dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan beruntun.
Yuk simak rumus Jaga Jarak Aman di Jalan:
1. Faktor utama kecelakaan beruntun adalah kelalaian pengemudi
Menurutnya, salah satu faktor kecelakaan beruntun yang kerap terjadi akibat kelalaian pengemudi dalam menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Untuk menghindari tabarakan beruntun, aturan untuk menjaga jarak kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam PP No 43 Tahun 1993 Pasal 63 yang dibuat agar pengemudi bisa membuat jarak aman saat melakukan rem mendadak sehingga tidak menabrak.
Di mana pasal tersebut berbunyi “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya."