TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumus Jaga Jarak Aman di Jalan untuk Mencegah Tabrakan Beruntun

Faktor utama kecelakaan beruntun adalah kelalaian pengemudi

Ilustrasi Safety Riding (Dok. IDN Times)

Maraknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya hingga menelan banyak korban menuntut para pengendara motor untuk lebih waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang cara berkendara aman di jalan, salah satunya dengan kesadaran untuk menjaga jarak aman saat berkendara.

Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa menjaga jarak antar kendaraan satu dan lainnya menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seorang pengendara sepeda motor. Menjaga jarak aman dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan beruntun.

Yuk simak rumus Jaga Jarak Aman di Jalan:

1. Faktor utama kecelakaan beruntun adalah kelalaian pengemudi

Ilustrasi Safety Riding (Dok. IDN Times)

Menurutnya, salah satu faktor kecelakaan beruntun yang kerap terjadi akibat kelalaian pengemudi dalam menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

Untuk menghindari tabarakan beruntun, aturan untuk menjaga jarak kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam PP No 43 Tahun 1993 Pasal 63 yang dibuat agar pengemudi bisa membuat jarak aman saat melakukan rem mendadak sehingga tidak menabrak.

Di mana pasal tersebut berbunyi “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya."

2. Jarak aman berkendara adalah 33 meter

Pelatihan safety riding Honda EM1 e: (AHM)

Instruktur terlatih Honda ini juga mengungkapkan, bahwa jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3-4 detik. Di mana 3-4 detik adalah waktu yang pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak teraman saat berkendara.

Menurutnya, para pengendara diharuskan memahami dan menerapkan rumus tersebut untuk menjaga jarak aman dalam berkendara, baik saat keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet.

Sofiyan Hazri menjelaskan, jarak aman berkendara adalah tiga detik atau linier dengan jarak 33 meter dari kendaraan yang ada di depan maju sampai kita memajukan kendaraan.

Rentang 0,5-1 detik, waktu bagi otak pengendara untuk memperoses perintah pada otot di kaki untuk menginjak pedal rem, 0,5-1 detik, sistem mekanik dari fungsi rem hingga akhirnya sistem pengereman bekerja optimal setelah diinjak.

Berita Terkini Lainnya