Dear Pencinta Motor, Ini 5 Tip Modifikasi Motor Anti Tilang
Jangan asal-asal modifikasi ya, Guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Identitas seorang penggila otomotif tak lain adalah kendaraannya. Oleh karena itu, motor biasanya dimodifikasi sedemikian rupa agar sesuai dengan karakter dan kepribadian dan selera pemiliknya.
Namun tak jarang cara modifikasi motor yang nyeleneh dan gila-gilaan kita jumpai di jalanan. Walaupun terlihat keren, sayangnya cara memodifikasi motor seperti ini tidak hanya mengabaikan keselamatan, tapi membuat polisi jadi gerah.
Modifikasi motor memang merupakan sebuah kegiatan yang cukup menyenangkan dan juga banyak sekali dilakukan oleh para pecinta otomotif terutama pecinta dan pengendara motor. Modifikasi motor bisa membuat tampilan motor menjadi lebih keren dan juga lebih menarik dengan menambahkan, mengurangi, atau bahkan mengganti komponen tanpa menghilangkan fungsi aslinya dan menjunjung tinggi keselamatan.
Sayangnya tanpa disadari, kebanyakan modifikasi malah membuat tampilan motor jadi berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat kendaraan, dan mengesampingkan standar keamanan yang harusnya dimiliki setiap motor.
Tren dunia modifikasi yang berkembang saat ini memanggil kepedulian PT Indako Trading Coy main dealer Honda di wilayah Sumut untuk membagikan pengetahuan terkait bagaimana melakukan modifikasi yang aman tanpa berujung surat tilang. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan modifikasi motor kesayangan.
1. Mengubah dimensi motor
Pastikan wujud motor setelah dimodifikasi masih sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK. Untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu sebaiknya juga menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya. Mengubah dimensi pada motor juga belum tentu menjamin keamanan dan keselamatan pengguna motor dalam berkendara.