Biar Gak Kena Tilang, 6 Cara Aman Membawa Barang dengan Sepeda Motor
Jika berlebihan, bisa kena tilang, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai alat transportasi yang memiliki nilai ekonomis, banyak masyarakat yang memilih sepeda motor sebagai armada yang mendukung ativitas sehari-hari. Namun sangat disayangkan, masih banyak pengendara motor yang kurang memperhatikan keamanan saat menjalankan rutinitasnya, termasuk saat membawa barang ketika berkendara.
Sofian Hazri, Tim Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa tata cara pengangkutan barang dengan sepeda motor sebenarnya telah diatur dalam PP No. 41 tahun 1993 pasal 13 ayat 4 yang berbunyi pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan seperti mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi, dan tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Bagi sebagian masyarakat Indonesia sepeda motor selain sebagai alat transportasi yang efektif juga alat angkut yang efisien. Tapi ingat sebelum menjejali barang bawaan ke sepeda motor ada baiknya selalu perhatikan berbagai faktor, mulai dari penempatan, jumlah barang bawaan, dan volume barang.
Karenanya, untuk mendukung agar aman pada saat membawa barang dengan sepeda motor, maka Honda berbagai beberapa tips berikut ini. Yuk simak:
1. Pastikan berat muatan tidak melebihi ketentuan berat beban maksimal
Pertama, pastikan berat muatan tidak melebihi ketentuan berat beban maksimal yang diijinkan. Dimana biasanya angka batasan ini tercantum pada buku pedoman pemilik kendaraan. Jika beban yang dibawa terlampau berat, dikhawatirkan keseimbangan sepeda motor saat menikung dan menanjak akan terganggu.
Baca Juga: Biar Awet Kerennya, Tips Menjaga Warna Doff Sepeda Motor Kesayanganmu