Jangan Bandel, Halangi Laju Ambulans Bisa Kena Sanksi
Ini aturan dan besar dendanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kejadian menghalang-halangi ambulans yang sedang bertugas di jalan raya kerap kali terjadi. Padahal sebenarnya hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam berkendara.
Jika tetap melakukannya, maka seorang pengendara bisa dikenakan denda atau sanksi, lho.
Bagi para pengendara, sebaiknya mematuhi aturan yang ada sehingga diwajibkan untuk memberikan prioritas.
Hal ini dilakukan agar ambulans bisa melaju dengan lancar ketika sedang berada dalam situasi darurat. Apa saja aturannya? Yuk simak ulasan dari seva.id.
1. Aturan tentang prioritas untuk ambulans
Menghalang-halangi ambulans yang sedang dalam keadaan darurat merupakan pelanggaran karena harus mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Baca Juga: Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga Rempang