[BREAKING] Joko Driyono Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis dijatuhkan hari ini, Selasa (23/7).

Oleh majelis hakim, sosok yang aktif disapa Jokdri ini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

Hukuman yang dijatuhkan pada Jokdri lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jokdri dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan.

"Penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-dua KUHP," kata Hakim Ketua, Kartim Haeruddin, saat membacakan putusan kasus Joko Driyono.

Baca Juga: [BREAKING] Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya