Kejati Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda Sumut

Perlu perbaikan syarat formil dan materil
Medan, IDN Times- Berkas perkara kasus vaksin kosong dengan tersangka seorang dokter bernama TGA dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Polda Sumut. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19). 
 
"Jadi, berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut," ujar Yos, Kamis (10/3/2022). 

1. Masih ada perbaikan sebelum dinyatakan lengkap

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda Sumutilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)
Berkas perkara vaksin kosong dengan TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut. 
 
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan berkas itu dikembalikan ke Polda Sumut, pada Senin (7/3/2022). Sebab, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan. 
 
“Tim Jaksa Penelitinyanya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
 

Baca Juga: Bareskrim Polri Segel 2 Unit Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang

2. Unsur formil dan materiil harus dipenuhi, termasuk materi pokok perkara

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda SumutIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti
Menurutnya, yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara. 
 
“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

3. Kelengkapan berkas tergantung penyidik Polda Sumut

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda SumutIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Terkait batasan waktu untuk melengkapi berkas tersebut, Yos mengaku hal tersebut tergantung kepada penyidik Polda Sumut. Namun, dia berharap berkas itu bisa segera dilengkapi untuk selanjutnya dilakukan persidangan. 
 
Dalam berkas perkara yang diterima Kejati Sumut, lanjut Yos bahwa oknum dokter yang diduga terlibat kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tegasnya.

Sebelumya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

Baca Juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya