Cegah Virus Corona, ASN Pemko Medan Mulai Bekerja dari Rumah

Pelayanan publik akan tetap masuk kantor

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melakukan penyesuaian sistem kerja ‎Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di ruangan menjadi bekerja dari rumah atau work from home (WFH), untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Apalagi baru-baru ini ada pejabat Pemko Medan yang meninggal dan dimakamkan dengan prosedur COVID-19. Meskipun belum diketahui pejabat tersebut positif atau tidak tertular virus tersebut.

1. Berdasarkan surat edaran Plt Wali Kota Medan nomor 800/486

Cegah Virus Corona, ASN Pemko Medan Mulai Bekerja dari RumahPlt Wali Kota Medan pertanyakan prosedur Pelindo I Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Sistem tersebut, sesuai dengan surat edaran nomor 800/486 ditandatangi oleh  Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Lingkungan Pemko Medan.

"Surat edarannya sudah saya tandatangani sejak kemarin, sudah mulai di edarkan ke seluruh OPD, penyesuaian kerja itu akan berlaku mulai hari ini," kata Akhyar, Kamis (26/3).

Baca Juga: Pejabat Pemko Meninggal, Plt Wali Kota Medan Kembali Tes COVID-19 

2. ASN pelayanan publik tetap masuk kantor

Cegah Virus Corona, ASN Pemko Medan Mulai Bekerja dari RumahRuang tunggu Disdukcapil Medan (IDN Times/Yurika Febrianti)

Plt Wali Kota menyampaikan ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah dan langsung dengan pelayanan publik,  akan tetap masuk kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski tidak dilakukan dengan mobilitas massa jumlah besar.

"Tapi pelayanan kan tetap harus berjalan, jadi tidak semua bekerja dari rumah. Kepala OPD tetap bekerja ke kantor dan nanti akan dibantu oleh beberapa ASN lainnya yang ditentukan oleh kepala OPD itu sendiri. Nantinya kepala OPD yang akan mengatur sistem kerja pegawai untuk menjalankan tugas pelayanan, sisanya semua bekerja dari rumah," katanya. 

3. Sistem kerja WFH Pemko Medan sampai 31 Maret 2020

Cegah Virus Corona, ASN Pemko Medan Mulai Bekerja dari RumahPemko Medan menggali informasi keberhasilan penataan kota tua Semarang (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, untuk batas waktu pemberlakuan penyesuaian sistem kerja tersebut, Akhyar menyebutkan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020. Kemudian, akan dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan penanganan virus corona tersebut.

"Tahap awal sampai tanggal 31 Maret, tapi nanti akan di evaluasi lagi sesuai kebutuhan. Kalau memang harus diperpanjang, maka akan kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Plt Wali Kota Medan Minta Penumpang Masuk Pelabuhan Diperketat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya