Aksi 22 Serikat Buruh di Sumut: Cabut Aturan JHT dan Copot Menaker!

DPRD Sumut berjanji surati Presiden Jokowi

Medan, IDN Times- Sebanyak 22 organisasi buruh di Sumatra Utara yang menamakan diri Aliansi Buruh Sumatra Utara Melawan "Jahat 56 Tahun" melakukan unjuk rasa untuk menolak peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT). Aksi damai digelar di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022).

Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi tersebut ada SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI,

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut melawan ‘JAHAT 56 TAHUN’ menolak tegas peraturan Menaker Indonesia Ida Fauziyah.

“Kami melawan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjungan Hari Tua (JHT), kami minta dicabut bukan hanya direvisi,” kata Willy.

1. Buruh minta Presiden Indonesia mencopot Menaker

Aksi 22 Serikat Buruh di Sumut: Cabut Aturan JHT dan Copot Menaker!Massa aksi Melawan 'Jahat 56 Tahun' di depan DPRD Sumut (IDN Times/Yurika Febrianti)

Selain menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, massa aksi juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.

“Beberapa poin tuntutan kami, copot Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah! karena kami anggap, selama menjadi menteri, kebijakannya tidak pro terhadap buruh atau pekerja. Justru mengebiri hak-hak buruh di Indonesia khususnya,” tambah Willy.

Baca Juga: Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS Ketenagakerjaan

2. Jaminan Hari Tua merupakan urat nadi buruh

Aksi 22 Serikat Buruh di Sumut: Cabut Aturan JHT dan Copot Menaker!Penandatangan petisi tolak JHT di depan DPRD Sumut (IDN Times/Yurika Febrianti)

Willy juga mengatakan, aturan Permenaker tentang JHT dianggap merugikan kaum buruh. Pasalnya dengan berlakunya Permenaker baru , JHT dapat dicairkan oleh para pekerja pada usia 56 tahun.

“Ketika buruh di-PHK, dia bisa memanfaatkan jaminan hari tuanya, karena JHT itu urat nadi untuk buruh. Ketika dia sudah tidak bekerja atau minimal untuk menyambung hidup,” ujarnya.

3. DPRD Sumut akan menyurati Presiden RI tolak aturan JHT

Aksi 22 Serikat Buruh di Sumut: Cabut Aturan JHT dan Copot Menaker!Berkat Laoli menanggapi aksi buruh tolak JHT (IDN Times/Yurika Febrianti)

Sementara itu menanggapi massa aksi buruh, anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara Fraksi Nasdem,Berkat Kurniawan Laoli menyampaikan sepakat menolak aturan JHT yang dikeluarkan Kemenaker dan akan mengeluarkan surat tertuju ke Presiden Indonesia.

“Ada 6 tuntutan mereka, kita di lembaga ini (DPRD) bersepakat untuk menerima tuntutan dengan proses mekanisme yang ada di DPRD kita akan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa mencabut peraturan nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT,” katanya.

Berkat juga menegaskan partai Nasdem mendukung agar peraturan JHT dicabut, sehingga para buruh dapat hak sebagaimana mestinya.

“Pertimbangan kemanusiaan, kita mendukung supaya itu dicabut dievaluasi sehingga para pekerja bisa mendapatkan hak nya di saat dia membutuhkan,” tandas Berkat.

Aksi ditutup dengan penandatangan petisi di spanduk penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 oleh massa aksi buruh dan akan di pasang di depan DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumut.

Baca Juga: Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya