5 Faktor Paslon Perseorangan Pilwakot Medan Gak Penuhi Syarat Dukungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kedua bakal pasangan calon perorangan yakni H. Azwir – Abdul Latief Khan dan Yudi Irsandi – Suyono gagal memenuhi syarat minimal dukungan 104.954 e-KTP. Mereka tidak lolos setelah KPU Medan melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H.Azwir – Abdul Latief Khan 948 dukungan atau 0,9 persen dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1 persen dari total syarat minimal yang ditetapkan.
Sehingga batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan Minggu 23 Februari 2020 lalu. KPU Medan menyatakan kedua bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan. Sehingga dipastikan tidak ada calon perseorangan dalam Pilkada 2020 di Kota Medan.
Lantas apa faktornya hingga tak satupun bapaslon perseorangan lolos?
1. Beberapa hal dugaan umum kasus Pilkada Medan 2020 calon perseorangan
Shohibul Anshor Siregar pengamat politik menyoroti syarat minimal dukungan calon perseorangan sulit dicapai atau tidak. Menurutnya sulit dijelaskan dan ada beberapa hal yang dapat dijadikan dugaan umum kasus tidak tercapainya jumlah syarat dukungan calon perseorangan.
“Ini tentu cukup sulit untuk dijelaskan. Tetapi dengan memperbandingkan success story tertentu calon perseoràngan di Indonesia dan Sumatera Utara, beberapa hal dapat dijadikan sebagai dugaan umum untuk kasus kota Medan 2020,” katanya saat dihubungi, Selasa (25/2).
2. Masyarakat belum paham dukungan calon perseorangan
Beragam jenis pelaksanan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berdampak pada sikap jemu masyarakat terhadap pesta demokrasi. Masyarakat karena belum paham tentang hakikat pelaksanaan pemilu terhadap dukungan calon perseorangan.
“Pertama, rakyat masih tetap tak begitu paham bahwa dukungan kepada calon perseorangan adalah demokrasi penuh yang tak berbeda dengan dukungan parpol atau gabungan Parpol (Partai Politik). Karena itu banyak yang merasa tak perlu merespon,” kata Akademisi UMSU itu.
Baca Juga: Hanya Bawa 85 Ribu E-KTP, Paslon Ustaz Azwir-Latief Gak Penuhi Syarat
3. Tiadanya popularitas dan elektabilitas tokoh sosial di Kota Medan
Selain itu, belum adanya figur yang memiliki elektabilitas untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pilkada 2020. Hasilnya masyarakat masih enggan dukung calon perseorangan.
“Kedua, tiadanya tokoh sosial yang memiliki popularitas yang memadai dan sekaligus potensi elektabilitas yang menjanjikan di antara figur yang berusaha menempuh jalur ini. Karena itu mereka tak sekadar benar-benar kewalahan, tetapi sekaligus kaget dan sedih tak memiliki link ke nurani politik rakyat,” jelasnya.
4. Masyarakat kemungkinan terpatri politik Indonesia adalah transaksi
Penyalahgunaan sistem politik yang berkembang selama ini, masyarakat seolah memiliki kepatrian pemahaman bahwa politik Indonesia adalah transaksi.
“Ketiga, di atas segalanya barangkali makro politik yang terbangun dengan lingkungan pemahaman yang kurang memperkenalkan nilai demokrasi secara penuh tak memberi peluang bagi calon perseorangan. Rakyat mungkin sudah memiliki keterpatrian pemahaman bahwa politik Indonesia adalah transaksi. Jika ada orang yang maju dalam proses rekrutmen politik maka ia wajib bayar. Kalau tidak, ia tak perlu ada dalam pentas kontestasi," katanya.
5. Daerah lain kemungkinan memiliki keadaan politik yang berbeda dengan Kota Medan
Lebih lanjut, Shohibul menyampaikan di daerah lain bakal bernuasa politik berbeda dari Kota Medan di Pilkada 2020 ini.
“Di daerah lain tentu keadaan tidak selamanya sama dengan Medan. Kita tunggu kabar dari KPU Kabupaten dan Kota yang ikut Pilkada Serentak 2020,” kata Shohibul.
Baca Juga: Pilkada Medan 2020, Tak Satupun Bapaslon Perseorangan Penuhi Syarat