KPU Resmi Menetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden-Wapres Terpilih 2019

Jokowi-Ma'ruf berhasil meraup 85.607.362 suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Ketua KPU Arief Budiman membuka rapat pleno yang digelar pada Minggu (30/6). Ia mengatakan penetapan presiden dan wapres terpilih dilakukan setelah dikeluarkan putusan oleh Mahkamah Konstitusi. Butuh waktu dua pekan bagi 9 majelis hakim MK bersidang dan memutuskan itu. 

"Sebagaimana berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan 3 hari setelah putusan sidang," ujar Arief di gedung KPU. 

Kemudian, Komisioner KPU Evi Novida Ginting pun membacakan keputusan rapat pleno KPU yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, sebagai presiden dan wakil presiden hingga 5 tahun ke depan.

"Berdasarkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/KPU/V/2019 menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen," kata Evi.

Baca Juga: Tolak Semua Dalil Prabowo-Sandi, Ini Putusan Lengkap MK

Topik:

Berita Terkini Lainnya