Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung

KPK hanya menangani satu jaksa yang tak ditangkap lewat OTT

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6) kemarin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Ini merupakan 'come back' KPK setelah vakum dari upaya penindakan. Dari operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah menciduk dua jaksa yang bekerja di Kejati DKI. 

Keduanya diketahui Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Mereka ditangkap oleh penyidik KPK di dua lokasi berbeda.

Namun, setelah ditangkap, oleh penyidik KPK dua jaksa itu malah dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut aktivitas penindakan itu sebagai upaya kolaboratif. 

"Saya ingin sampaikan dan tegaskan di sini, terjadinya OTT yang kami kerjakan kemarin itu kesuksesannya juga ditentukan dari Kejaksaan Agung," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6). 

Mantan pengajar di Universitas Hasanudin itu menyebut kolaborasi dalam melakukan OTT adalah yang pertama yang terjadi antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Syarif menjelaskan upaya penindakan bersama merupakan sebagian dari cara KPK melakukan fungsi trigger mechanism

"Maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama. Karena kan yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi bukan KPK saja, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana kronologi penangkapan dua jaksa di Kejati DKI hingga akhirnya mereka malah diserahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung? Sementara, KPK hanya memproses satu jaksa saja Agus Winoto, yakni asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

1. Dua jaksa Kejati DKI tengah menangani kasus penipuan di Pengadilan Jakarta Barat

Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan AgungPixabay/mohamed_hassan

Jaksa Yadi dan Yuniar ditangkap oleh penyidik KPK karena diduga telah menerima uang suap dari pihak yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adalah pengusaha bernama Sendy Perico yang melaporkan telah ditipu dan uang hasil investasinya senilai Rp11 miliar dibawa kabur. 

Rencananya jaksa Yadi dan Yuniar akan membacakan tuntutan di pengadilan pada Senin (1/7). Sendy melalui kuasa hukumnya, Alvin Suherman telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan ke dua jaksa tersebut. 

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam. 

Namun, di saat proses persidangan tengah bergulir Sendy dan pihak seterunya ternyata berhasil menemukan titik tengah dan berdamai. Proses perdamaian diketahui rampung pada (22/5) lalu. 

"Pihak yang ia tuntut kemudian meminta kepada SPE (Sendy Perico) agar hanya dituntut hukuman selama satu tahun," kata dia lagi. 

Kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa melalui seorang perantara. Perantara itu kemudian menyampaikan informasi kepada Alvin, rencananya pihak seteru Sendy akan dituntut 2 tahun penjara. 

"AVS (Alvin Suherman) kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian apabila ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujar pria yang sempat jadi aktivis lingkungan itu.

Baca Juga: Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung

2. Uang Rp200 juta ternyata ditujukan bagi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto

Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Duit Rp200 juta itu kemudian diserahkan oleh kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman. Proses transaksi dilakukan pada Jumat (28/6) di sebuah pusat perbelanjaan di area Kelapa Gading. 

"Pada Jumat pagi, SPE (Sendy Perico) menuju ke sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman, pengacara) mengantar uang ke AVS (Alvian Suherman, kuasa hukum Sendy) di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian, sekitar pukul 11:00 WIB, SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian," kata Syarif memaparkan kronologi serah terima duit haram itu. 

Uang kemudian diserahkan oleh Ruskian ke Alvian sekitar pukul 12:00 WIB di pusat perbelanjaan tersebut. Uang dimasukan ke dalam kantong plastik kresek berwarna hitam. Ternyata di pusat perbelanjaan itu sudah ditunggu oleh jaksa Yadi Herdianto. 

Ia menerima duit Rp200 juta dan membawanya ke kantor di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Duit itu rupanya akan diserahkan oleh Yadi ke Agus Winoto yang duduk sebagai Aspidum. 

"Dia memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata dia lagi. 

3. Penyidik KPK mulai menangkap pengacara Sukiman Sugita dan pihak swasta Riskian Suherman lebih dulu di Kelapa Gading

Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Penyidik KPK kemudian mulai bergerak menangkap dua orang dulu di pusat perbelanjaan Kelapa Gading. Dua orang itu yang diamankan adalah pengacara Sukiman Sugita dan pihak swasta Riskian Suherman. Sukiman diminta oleh pengusaha Sendy Perico untuk menyerahkan duit senilai Rp200 juta ke jaksa Yadi Herdianto. 

"Proses penangkapan keduanya dilakukan pukul 12:00 WIB," ujar Syarif. 

Lalu, tim penyidik KPK segera bergerak ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengamankan jaksa Yadi Herdianto sekitar pukul 14:00 WIB. Dari tangan Yadi, penyidik KPK menemukan duit senilai SGD$8.100. 

Di waktu yang bersamaan tim KPK turut mengejar jaksa Yuniar. Diperoleh informasi Yuniar turut mendapat suap dari Sendy yang semula meminta agar tuntutan terhadap pihak yang menipunya dibuat tinggi. Namun, tim KPK mengejar Yuniar tak seorang diri. Mereka menggandeng tim dari Kejaksaan Agung ke Bandara Halim Perdanakusuma, tempat Yuniar berada. 

"YSP (Yuniar) akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16:00 WIB. Dari tangan Yuniar, penyidik KPK menyita duit SGD$20.874 dan US$700," kata dia lagi. 

Uniknya, setiap menciduk jaksa, tim KPK selalu membawanya ke gedung bundar terlebih dahulu. Tidak diketahui dengan jelas alasan mengapa tim KPK justru mengantar jaksa yang sudah mereka tangkap ke gedung Kejaksaan Agung. Belakangan diketahui, setelah melalui perundingan yang alot, KPK diminta agar menyerahkan dua jaksa itu supaya ditangani oleh Kejagung.

Di sisi lain, tim penyidik KPK juga mengejar pengacara Alvin yang diketahui berada di daerah Senayan. Pengacara itu ditangkap sekitar pukul 15:00 WIB. 

4. Kejaksaan Agung semula ingin proses penyerahan dua jaksa dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta namun tak memungkinkan

Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) IDN Times/Auriga

Sementara, menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka, proses penyerahan dua jaksa semula ingin dilakukan di gedung Kejati DKI Jakarta. Namun, hal tersebut tidak memungkinkan. Diduga salah satu penyebabnya lantaran di gedung tersebut sudah dipenuhi oleh media, sehingga mereka tak ingin proses penyerahan jaksa terlihat. 

"Oleh sebab itu, tim kejaksaan dan KPK membawanya ke gedung Kejagung. Di sana, kami berkomunikasi untuk menyelesaikan perkara ini," kata Jan yang ikut mendampingi dalam pemberian keterangan pers. 

Jan menggaris bawahi ini merupakan kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Agung dan KPK. Justru, kolaborasi semacam ini, kata dia, harus lebih ditingkatkan. Lantaran, dalam upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. 

"Kami sudah fasilitasi (KPK), apa pun temuan dari tim penyelidik. Oleh sebab itu, kami sempat kembali ke gedung Kejati dengan yang bersangkutan (dua jaksa) untuk menunjukkan barang bukti. Itu sebabnya kami agak lama, karena kami perlu mencari informasi ke sana dan kemari," tutur dia lagi. 

5. Seolah tukar guling, KPK menyerahkan dua jaksa dan barang bukti OTT ke Kejagung. Sedangkan, Kejagung menyerahkan satu jaksa ke KPK

Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung(Ilustrasi lobi depan gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Saat berada di gedung bundar Kejagung, rupanya tim KPK turut meminta agar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto mendatangi gedung antirasuah pada Jumat malam untuk diperiksa. Namun, ia baru datang jelang dini hari.

Sedangkan, Jaksa Yadi dan Yuniar justru diminta oleh Kejagung dari KPK. Ilustrasi ini seolah seperti proses tukar guling. Padahal, dua jaksa yang kena OTT KPK adalah Jaksa Yadi dan Yuniar. Namun, setelah dilakukan perundingan, diambil kesepakatan barang bukti OTT dan dua jaksa diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif bahkan menyebut belum tentu semua yang diciduk dalam proses OTT sudah pasti jadi tersangka. 

"Kalau materi (pembuktiannya) cukup, kami yakin status (hukumnya naik menjadi tersangka). Tapi, kalian tahu sendiri kalau satu bukti saja tidak cukup," kata Syarif, 

Sehingga, ia meminta publik agar tidak berburuk sangka dulu ke Kejaksaan Agung bahwa kasus tersebut segera dihentikan pengusutannya alias SP3. KPK pun, kata Syarif tetap akan memonitor perkembangan kasusnya dengan menempatkan personel dari koordinasi dan supervisi. 

Ia turut menjelaskan, sebenarnya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung bisa saja mereka ditetapkan lebih dulu status hukumnya oleh KPK. Tapi, toh mereka tak melakukan itu. Syarif beralasan informasi yang dibutuhkan belum pasti lantaran masih ada satu orang lainnya yakni Sendy Perico yang keberadannya masih belum diketahui. 

6. KPK yakin Kejaksaan Agung akan menangani kasus itu secara profesional

Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung(Penyidik KPK menunjukan barang bukti terhadap dua jaksa. Barang bukti itu nantinya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung) IDN Times/Santi Dewi

Lalu, apakah KPK yakin Kejaksaan Agung akan memproses personelnya sendiri yang diduga kuat telah menerima duit suap hingga ke tahap pengadilan? Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku yakin pihak Kejaksaan Agung akan memproses kasus dua jaksa itu secara profesional. 

"Banyak juga kok contoh kasus (dari OTT) yang kami kasih ke kejaksaan misalnya yang tertangkap tangan di Bengkulu. Itu saat ini putusan hukumnya sudah in-kracht dan dihukum tinggi juga. Jadi, sebenarnya niatnya ini berkolaborasi untuk kebaikan," kata Syarif. 

Namun, apabila status hukum dua jaksa itu belum juga jelas, Syarif mengajak publik agar tidak berburuk sangka kepada Kejaksaan Agung. Di sisi lain, kendati dua jaksa itu tertangkap tangan usai menerima duit suap, namun Kejagung baru akan menerbitkan surat penyelidikannya pada Senin esok. 

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka menjelaskan proses penanganan terhadap dua jaksa itu akan dilakukan secara paralel untuk dugaan pelanggaran etik dan pidananya. 

"Mekanisme etik nanti akan diurus oleh Jamwas, sementara penyelidikan pidananya akan ditangani oleh Jampidum," kata Jan. 

Ia pun meminta kepada publik agar sama-sama mengawal kasus ini. Jadi, guys, yuk sama-sama kita kawal untuk memastikan proses hukumnya berjalan sesuai aturan. 

Baca Juga: Kelanjutan OTT Jaksa, KPK Periksa Aspidum Kejati DKI 

Topik:

Berita Terkini Lainnya