[INFOGRAFIK] Ini Daftar 46 Caleg Eks Napi Koruptor, 3 dari Sumut Lho

Kira-kira ada yang nyoblos gak ya?

Jakarta, IDN Times - Tahun ini tahunnya pemilu. Para calon legislatif se-Indonesia, presiden dan wakil presiden akan dipilih tahun ini.

Berbagai kalangan 'mencoba peruntungan' untuk menjadi wakil rakyat. Ada yang pemain lama dan tak sedikit pemain baru. Ternyata, tak sedikit pula para caleg ini adalah eks pejabat atau eks wakil rakyat yang pernah terjerat kasus korupsi.

Kok masih ga tahu malu ya!

Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis nama-nama calon anggota legislatif yang pernah tersangkut kasus korupsi, totalnya 46 orang. 

Dalam akun media sosialnya, ICW mengatakan penambahan itu, sebagai bentuk partisipasi aktif publik. 

"Akhirnya, angkanya sudah bertambah lagi. Dari 38-40-46, akankah bertambah lagi? Pertambahan angka ini adalah hasil partisipasi dan kesadaran kita bersama bahwa napi eks korupsi mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif," demikian cuit ICW pada (10/1). 

Apabila dilihat dari grafiknya, maka Golkar menjadi partai yang paling banyak mencalonkan anggota legislatif dengan latar belakang eks napi korupsi yakni tujuh orang.

Lalu, disusul Partai Gerindra yang mencalonkan enam anggota legislatif. 

Baca Juga: Mau Nonton Bareng Debat Capres-Cawapres di Medan? Di sini Lokasinya

1. ICW menegaskan yang didata adalah caleg eks napi kasus korupsi, bukan kader partai tersangkut kasus rasuah

[INFOGRAFIK] Ini Daftar 46 Caleg Eks Napi Koruptor, 3 dari Sumut Lho(Daftar 46 caleg eks napi kasus korupsi yang kembali maju di Pileg 2019) IDN Times/Sukma Shakti

Mungkin kalian bertanya mengapa tidak ada partai tertentu seperti Nasdem, PKB dan PPP di dalam grafik tersebut. Namun, menurut Sjafrina, grafik tersebut memang bukan untuk menunjukkan kader partai yang sedang tersangkut kasus korupsi. 

"Tapi, memang gak nemu ada napi eks kasus korupsi yang mereka calonkan. Kalau memang ada yang memiliki informasinya, silakan infokan nama dan dapilnya," ujar Sjafrina dalam cuitannya. 

Ia mencontohkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang sejak awal mereka tidak mencalonkan anggota legislatif yang memiliki rekam jejak pernah korupsi. 

"Sementara, Partai Nasdem sempat mencalonkan dan eks napi kasus korupsi itu sudah memenangkan gugatan di tingkat Bawaslu, namun batal dicalonkan oleh partai yang bersangkutan," kata dia melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis pagi (17/1). 

Partai Kebangkitan Bangsa dan PPP juga sempat mencalonkan, namun kemudian diganti.

Namun, tidak tertutup kemungkinan partai yang tidak masuk ke dalam daftar justru paling banyak memasukan caleg eks napi koruptor. Itu sebabnya, partisipasi dari publik sangat membantu untuk proses berdemokrasi.  

Baca Juga: Caleg Eks Napi Korupsi: Diloloskan Bawaslu, Ditolak KPU

2. Caleg eks napi koruptor bisa ikut pileg 2019 setelah direstui oleh Mahkamah Agung

[INFOGRAFIK] Ini Daftar 46 Caleg Eks Napi Koruptor, 3 dari Sumut Lho(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Para eks napi koruptor berpeluang ikut kembali pileg 2019 gara-gara Mahkamah Agung kembali membuka peluang dengan mengabulkan 12 gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan eks napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. 

Menurut juru bicara MA, Suhadi, majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi karena hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum. Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Sementara, klausul serupa tidak tertera dalam Undang-Undang Pemilu.

“Ya sudah dikabulkan karena PKPU ini bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Suhadi yang dikonfirmasi pada 14 September 2018 lalu. 

3. KPK imbau masyarakat tidak memilih caleg dari eks napi koruptor

[INFOGRAFIK] Ini Daftar 46 Caleg Eks Napi Koruptor, 3 dari Sumut LhoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar masyarakat tidak memilih caleg yang memiliki rekam jejak pernah berbuat korupsi. Oleh sebab itu, KPK mendukung rencana KPU yang ingin mempublikasikan nama caleg eks napi koruptor itu. 

"Sebagai pemilih, mereka berhak tahu siapa yang akan mereka pilih agar tidak salah pilih," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada 13 November 2018 lalu. 

Lembaga antirasuah juga mewanti-wanti publik agar memilih caleg tidak berdasarkan iming-iming uang.

"Orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara, maka kami pandang itu tidak layak dipilih. Jadi, uangnya harus ditolak dan orangnya tidak layak untuk dipilih," kata dia lagi. 

Dengan memilih caleg yang memiliki rekam jejak baik, katanya lagi, akan membantu untuk menurunkan jumlah pelaku korupsi dari latar belakang DPR dan DPRD. Di dalam catatan lembaga anti rasuah hingga saat ini, tercatat ada 69 orang yang sudah diproses oleh KPK. Sedangkan dari latar belakang DPRD, tercatat ada 149 orang. 

"KPK tentu berharap jumlah tersebut tidak perlu bertambah," kata pria yang pernah menjadi aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Caleg Bekas Napi Koruptor

4. Dari 46 nama daftar caleg eks napi korupsi, ternyata ada tiga dari Sumatera Utara

[INFOGRAFIK] Ini Daftar 46 Caleg Eks Napi Koruptor, 3 dari Sumut Lho(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Dari daftar 46 nama caleg eks napi koruptor yang dirilis ICW ternyata ada tiga yang berasal dari Sumatera Utara.

Di antaranya Yulius Dakhi dan Ariston Moho yang merupakan Caleg dari Partau Garuda untuk DPRD Nias Selatan.

Sedangkan satu nama lagi adalah Abdillah. Yakni mantan Wali Kota Medan yang sekarang menjadi caleg DPD RI dari Sumut.

Guys, mau punya wakil rakyat mantan napi korupsi? 

Baca Juga: Lagi Viral! Pasangan Capres-Cawapres No 10 Banyak 'Caleg' Pendukungnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya