Dua Jaksa yang Sempat Diciduk KPK Diduga Terima Suap Total Rp311 Juta

Namun, proses hukum dua jaksa diserahkan ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Dua jaksa yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap pada Jumat (28/6) malah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Alhasil, proses penanganan kasus terhadap Jaksa Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta) diambil alih oleh Kejagung. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6). Menurut Syarif, setelah dilakukan diskusi dengan perwakilan Kejagung yakni Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka, status hukum terhadap Yadi dan Yuniar belum ditetapkan oleh lembaga antirasuah. 

"Kami sudah sepakat terkait penanganan perkara. Untuk menetapkan status dari yang tertangkap tangan itu, kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak lain, salah satunya yang belum diperiksa saat ini," ujar Syarif pada malam ini di gedung KPK. 

Sementara, penyidik lembaga antirasuah hanya menangani satu pengacara, satu pihak swasta dan jaksa Agus Winoto yang duduk sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Publik jelas bingung lantaran KPK menyerahkan dua jaksa yang berhasil mereka ciduk melalui OTT ke pihak Kejagung. Apalagi keduanya tertangkap basah menerima suap dari pengusaha yang tengah berperkara. 

Wah, kira-kira berapa suap yang diduga diterima oleh jaksa Yadi dan Yuniar? Apa kaitannya dengan jaksa Agus Winoto yang sebelumnya tidak disebut oleh KPK ketika melakukan tangkap tangan?

1. Jaksa Yadi dan Yuniar diduga menerima suap dari perkara yang tengah diusut dengan total mencapai Rp311 juta

Dua Jaksa yang Sempat Diciduk KPK Diduga Terima Suap Total Rp311 Juta(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Dua jaksa yang sempat diciduk oleh penyidik KPK sebelumnya tertangkap tangan menerima suap dari pihak yang tengah berperkara di pengadilan. Perkara yang keduanya tangani menyangkut tindak penipuan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Sendy Perico. 

"SPE melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp11 miliar," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers. 

Rupanya, kasus penipuan dengan pihak swasta lainnya sudah mencapai ke tahap tuntutan yang dibacakan pada Senin (1/7). Namun, sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa, baik Sendy dan kuasa hukumnya, Alvin Sulaiman telah menyiapkan duit untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

"Uang ini ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata pria yang sempat menjadi rektor di Universitas Hasanuddin itu. 

Namun, di tengah proses persidangan, Sendy dan pihak seterunya sepakat dan memutuskan berdamai. Proses perdamaian rampung pada (22/5) lalu. Alhasil pihak seteru Sendy, meminta supaya tuntutan yang nantinya dibacakan oleh jaksa hanya berkisar satu tahun saja. 

Penyidik KPK memutuskan menangkap Jaksa Yadi Herdianto di kantornya di Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 14:00 WIB. Yadi diciduk usai penyidik mengamankan pengacara bernama Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman pihak swasta. 

Dari tangan Yadi, penyidik menemukan duit SGD$8.100 atau setara Rp84,5 juta. Kemudian, penyidik menciduk jaksa lainnya yakni Yuniar Sinar Pamungkas di Bandara Halim Perdanakusuma. Proses penangkapan Yuniar turut melibatkan tim dari Kejagung. Dari tangan Yuniar, penyidik KPK menyita duit senilai SGD$20.874 dan US$700 atau apabila ditotalkan ke rupiah mencapai Rp227,3 juta. 

Baca Juga: Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung

2. Jaksa Agus Winoto turut diduga menerima suap tapi ia tidak ditangkap dalam proses OTT

Dua Jaksa yang Sempat Diciduk KPK Diduga Terima Suap Total Rp311 Juta(Penyidik KPK menunjukan barang bukti terhadap dua jaksa. Barang bukti itu nantinya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung) IDN Times/Santi Dewi

Uniknya di dalam proses operasi senyap yang digelar oleh KPK pada Jumat (28/6), penyidik tidak menyebut nama Agus Winoto yang duduk sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyebabnya, sejak awal ia memang tidak dibidik oleh penyidik untuk diamankan. 

Namun, menurut KPK, Agus turut menerima suap dari pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman. Prosesi damai yang dibuat oleh Sendy dan seterunya rupanya tidak bisa diwujudkan dengan mudah lantaran kasusnya telah bergulir di pengadilan. 

Sementara, Sendy sudah sempat menyuap dua jaksa itu agar diberikan tuntutan yang berat. Namun, di tengah jalan malah terjadi perdamaian dan seteru Sendy meminta kepada jaksa agar tuntutan yang nanti dibacakan pada (1/7) hanya menuntut seterunya dengan hukuman maksimal penjara 1 tahun saja. 

Pihak swasta bernama Ruskian Suherman kemudian sempat mendatangi kediaman pengacara Alvin untuk menyerahkan duit Rp200 juta. 

"Uang itu dibungkus dalam kantong kresek hitam," kata Syarif. 

Proses serah terima itu terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Pihak yang memberikan adalah Alvin Suherman. Sementara, penerima suap Jaksa Yadi. 

Uang itu kemudian diberikan Jaksa Yadi ke Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pihak yang berwenang untuk menyetujui dalam tuntutan kasus tersebut.

3. KPK hanya memproses pengacara, pengusaha dan satu jaksa

Dua Jaksa yang Sempat Diciduk KPK Diduga Terima Suap Total Rp311 Juta(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Jaksa Agung Muda bidang intelijen Jan S. Maringka memberikan keterangan pers) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal 1X24 jam, maka lembaga antirasuah hanya memproses dan menetapkan 3 orang tersangka, termasuk seorang jaksa, Agus Winoto.

Namun, jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka bukan diciduk melalui proses OTT. Melainkan ia datang menyerahkan diri ke gedung lembaga antirasuah. Agus tiba di gedung KPK pada Jumat malam dan didampingi Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka. 

Menurut Jan, dengan ikut mendampingi dan menyerahkan Agus ke KPK merupakan bentuk Kejaksaan Agung terbuka serta memiliki inisiatif dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Tentu percayalah karena kami sudah beritikad baik untuk mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan, kemudian pengamanan (terhadap Agus) hingga memulangkan ke gedung Merah Putih. Ini menunjukkan semangat pemberantasan korupsi juga ada di kejaksaan," kata Jan yang ikut mendampingi pimpinan KPK memberikan keterangan pers pada Sabtu malam. 

Dua orang lainnya yang diproses oleh KPK adalah kuasa hukum Alvin Suherman dan pihak swasta yang tengah berperkara Sendy Perico. Tapi, nama terakhir yang disebut keberadannya pun tidak diketahui oleh KPK. Oleh sebab itu, KPK mengimbau agar Sendy segera menyerahkan diri ke kantor polisi, kejaksaan atau mendatangi gedung lembaga antirasuah. 

"Sekali lagi kami menyampaikan imbauan kepada Sendi Perico untuk menyerahkan diri, baik itu ke kantor jaksa, KPK atau kantor polisi terdekat. Kami akan menunggu dan dengan kejaksaan agung kasus memproses kasus ini secara simultan," tutur Syarif. 

4. Kejaksaan Agung baru akan menerbitkan surat penyelidikan bagi jaksa Yadi dan Yuniar

Dua Jaksa yang Sempat Diciduk KPK Diduga Terima Suap Total Rp311 JutaIDN Times/Denisa Tristianty

Sementara, proses terhadap Jaksa Yuniar dan Yadi akan dilakukan secara simultan baik etik serta pidananya. Proses penyelidikan akan dimulai dengan diterbitkan surat penyelidikan. 

"Karena esok masih hari Minggu, jadi kita akan terbitkan segera surat perintah penyelidikannya di hari kerja," kata Jan. 

Tidak hanya dua jaksa yang prosesnya diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun juga barang bukti duit yang ditemukan dari keduanya. Semula, Kejagung menginginkan agar proses penyerahan dua jaksa dan barang bukti dilakukan dari KPK ke pihak mereka di Kejaksaan Tinggi DKI. Namun, menurut Jan, hal tersebut tak memungkinkan. 

Jan memastikan proses pengusutan terhadap dua jaksa akan berlangsung secara transparan. Publik bisa ikut mengawasi. 

Sementara, hingga saat ini mereka tengah melakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap dua jaksa tersebut. Jan mengatakan pasca terjadi OTT, beragam pemberitaan langsung menyeruak ke ruang publik termasuk informasi mengenai dugaan yang kena ciduk KPK adalah putera Jaksa Agung, Bayu Adinugroho. 

5. OTT terhadap dua jaksa bisa terealisasi diklaim akibat kolaborasi yang baik antara KPK dengan kejaksaan

Dua Jaksa yang Sempat Diciduk KPK Diduga Terima Suap Total Rp311 JutaIDN Times/Margith Juita Damanik

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan dasar dari kesediaan lembaga antirasuah menyerahkan dua jaksa yang sudah mereka tangkap ke Kejaksaan Agung. Padahal, sebelumnya sudah pernah ada 8 jaksa yang juga diciduk dalam operasi senyap namun tetap diproses sendiri oleh KPK. 

Menurut Syarif, KPK bisa saja menetapkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

"Namun, informasinya masih belum fix (pasti) karena masih ada yang belum kami periksa (buron). Jadi, su'uzon boleh tapi kita juga boleh berprasangka baik kan jadi saya yakin kejaksaan akan sangat sungguh-sungguh (memproses dua jaksa tersebut)," tutur dia.

Kolaborasi dalam upaya penindakan semacam ini, menurut Syarif meringankan pekerjaan bagi penyidik KPK. Bahkan, ini disebutnya bukan kolaborasi pertama. 

"Banyak juga contoh yang kami kasih (kasus) ke kejaksaan misalnya ketika tertangkap tangan di Bengkulu, itu sudah in-kracht dan dihukum tinggi juga. Jadi, kami berkolaborasi untuk kebaikan," katanya lagi.

Sehingga, ia melanjutkan, kolaborasi dua institusi penegak hukum bisa ditingkatkan. Gimana, guys menurut kalian? Apakah dua jaksa itu akan diproses secara sungguh-sungguh oleh Kejakgung?

Baca Juga: [BREAKING] Anaknya Dikabarkan Diciduk  KPK, Jaksa Agung: Itu Hoaks

Topik:

Berita Terkini Lainnya