20 Jam Berlangsung, Sidang ke-3 Pilpres 2019 di MK Akhirnya Ditutup

Sidang ditutup tak lama usai azan subuh

Jakarta, IDN Times - Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung hampir 20 jam di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB, akhirnya selesai pada Kamis (20/6) pagi pukul 04.55 WIB, tak lama setelah azan subuh berkumandang. 

Lamanya sidang ketiga ini lantaran tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon menghadirkan 14 saksi. Belasan saksi tersebut dituntaskan hingga terakhir menghadirkan ahli.

"Sudah memasuki waktu subuh nih, jadi semua pihak sudah diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli, ya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (20/6). 

"Baik karena sudah azan subuh, terima kasih ahli atas keterangannya," lanjut dia.

Keterangan ahli sempat memakan waktu cukup lama, karena membahas berbagai hal, mulai dari pemilih siluman, formulir C1, hingga masalah DPT. Baik pihak pemohon, termohon, maupun terkait juga diberikan hak bertanya kepada ahli.    

Sidang kali ini beberapa kali dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat sejenak kepada semua pihak. Kendati, pada jalannya sidang tidak sedikit yang terkantuk-kantuk, mulai dari hakim konstitusi, saksi, hingga tim hukum dari pemohon, termohon, dan terkait. 

Sebelum sidang ditutup, sempat ada perdebatan waktu untuk sidang lanjutan hari ini. Semula hakim meminta sidang dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB, namun ada yang mengusulkan diundur pada pukul 11.00 WIB. Namun, pihak Bawaslu mengusulkan agar sidang dilanjutkan pukul 13.00 WIB agar sidang sekaligus tidak terpotong istirahat makan siang. 

"Jadi itu ya jam 13.00 pihak pemohon dan terkait, cukup tidur lah sampai jam 13.00 siang, sidang ditutup, selamat beristirahat," tutup hakim Anwar.

Baca Juga: KPU: Kami Akan Hadirkan Saksi yang Relevan dalam Sidang MK Besok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya