Wali Kota Tanjungbalai Tersangka, Waris Thalib Jadi Pelaksana Tugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial ditetapkan menjadi tersangka kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju beberapa waktu lalu. Kepala pemerintahan Tanjungbalai kini sementara diamanahkan kepada Wakil Wali Kota Waris Thalib. Dia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.
Surat penunjukan Waris Thalib sebagai Plt sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Sudah saya tanda tangani. Wakil wali kota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tak boleh kosong di sana," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (3/5/2021).
1. Edy minta masyarakat di Tanjungbalai tetap kondusif
Edy juga meminta masyarakat di Tanjungbalai tetap kondusif. Edy tidak ingin, penetapan tersangka M Syahrial membuat kegiatan masyarakat terganggu.
Bila, status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka selanjutnya Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai UU yang berlaku.
"Imbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.
Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
2. Syahrial sudah ditahan KPK
KPK menahan M Syahrial pada Sabtu (24/4/2021) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Sumut, lalu diterbangkan ke Kuningan, Jakarta Selatan. Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri menyebut Syahrial tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB.
"MS akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 24 April 2021 hingga 13 Mei 2021. Ia ditahan di rutan negara KPK kavling C1," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/4/2021) siang.
3. Syahrial dijerat kasus suap penyidik KPK
Syahrial dijadikan tersangka dan ditahan bukan karena perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Justru, ia ditahan lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh.
"MS (Syahrial) meminta bantuan kepada SRP (Robin) agar perkara itu tidak dilanjutkan. SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS (Syahrial) untuk bisa membantu permasalahannya," kata mantan Kapolda Sumatra Selatan itu.
Dalam jumpa pers itu, Firli turut menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab, politikus Partai Golkar itu turut memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin. Penyidik KPK dari institusi kepolisian itu bisa mengenal Syahrial, lantaran kolega Robin yang bernama Maskur Husain kenal dengan Azis.
Sebelumnya, Robin sudah ditahan lebih dulu oleh KPK. Selain menghadapi perkara hukum karena menerima suap, Robin diperkirakan akan menghadapi sidang pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Sementara, Firli mewanti-wanti koleganya di KPK agar tetap menjaga integritas dan tak korupsi.
Baca Juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai