Viral! Saling Tuduh Selingkuh, Istri Dibakar Suaminya di Deli Serdang

Pelaku ditangkap, istrinya dirawat di rumah sakit

Medan, IDN Times – Jagat media sosial dikejutkan dengan video suami yang membakar istrinya. Video pembakaran itu viral di sejumlah akun media sosial sejak kemarin.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Minggu (31/1/2021) malam. Kejadian sadis itu diduga dipicu persoalan rumah tangga.

1. Sang istri dibakar karena dituduh selingkuh

Viral! Saling Tuduh Selingkuh, Istri Dibakar Suaminya di Deli SerdangIlustrasi Kebakaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi bertindak cepat saat mendapat laporan kejadian sadis itu. Personel Polsek Percut Sei Tuan langsung bergegas ke lokasi kejadian di Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu John Panjaitan menjelaskan, pelaku berinisial N (21)  membakar istrinya R (20) karena  cemburu.

“Motifnya karena cemburu, istrinya dituduh selingkuh,” ujar John kepada IDN Times, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Polisi Belum Bisa Tentukan Tersangka

2. Sang suami juga diduga selingkuh

Viral! Saling Tuduh Selingkuh, Istri Dibakar Suaminya di Deli SerdangIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

John juga menjelaskan, jika pelaku juga diduga sudah selingkuh terlebih dahulu. Namun dia malah menuduh istrinya selingkuh. Sang suami juga sudah sering membawa perempuan lain.

Malam itu, keduanya terlibat cekcok. Hingga akhirnya pelaku menyiramkan minyak dan menyulut api. 

“Jadi intinya mereka cekcok. Langsung dibakar. Pelaku sudah kita tangkap,” ujar John.

3. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara

Viral! Saling Tuduh Selingkuh, Istri Dibakar Suaminya di Deli SerdangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

N dan R sudah menjalin rumah tangga selama empat tahun. Mereka berdua belum dikaruniai buah hati. Sang istri memang sering dianiaya oleh suaminya.

Saat ini N tengah menjalani perawatan di RS Mitra Medika Tembung. Dia menderita luka bakar 70 persen. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancamannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Untuk Barang Bukti, Polisi Bongkar Kuburan Kucing Sonia yang Viral

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya