Usai Bunuh Nenek, Keponakan dan Cucu Sempat Lebaran ke Rumah Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nias Selatan, IDN Times – Midarnis Chaniagoalias Radial, perempuan 70 tahunditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Minggu (24/5). Korban dibunuh dan perhiasannya dicuri.
Ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap polisi. Para pelaku ternyata merupakan anggota keluarganya sendiri. Mereka adalah Riman, 38 yang merupakan ponakan dan dua cucunya Cap, 33 dan Aldi, 20. Tempat tinggal mereka juga berdekatan dengan rumah korban.
1. Para pelaku ingin mencuri perhiasan korban
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti menjelaskan, awalnya pelaku ingin mencuri perhiasan milik korban. Namun karena aksinya ketahuan, mereka terpaksa membunuh korban.
Nakti mengatakan Sebelum melakukan aksinya, ketiganya menyusun rencana terlebih dahulu. Lalu pada Sabtu (23/5), sekira pukul 03.00 tersangka melakukan aksinya.
“Mereka melakukannya dengan cara merusakkan dinding belakang rumah korban, kemudian para tersangka masuk ke rumah tersebut. Lalu korban terbangun dan langsung menghidupkan lampu rumah korban,” ujar Nakti.
Baca Juga: Garangnya Hilang, 10 Potret Young Lex dengan Putrinya Zaenab Alexander
2. Sang nenek tewas kehabisan nafas
Saat lampu dihidupkan, lanjut Nakti, Riman langsung membekap mulut korban. Dia juga menjatuhkannya ke lantai. Korban terus memberontak hingga akhirnya kehabisan nafas.
“Setelah korban tidak berdaya lagi, maka Riman, mengambil perhiasan yang ada di badan korban, setelah itu para tersangka langsung meninggalkan rumah tersebut,” ujar Nakti
3. Pelaku datang ke rumah korban untuk berlebaran
Keesokan harinya, pelaku Riman datang ke rumah korban untuk berlebaran. Itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak.
Dia datang bersama anak korban Arizal, karena pintu rumah terkunci akhirnya pintu didobrak, lalu ditemukan jasad korban meninggal dalam keadaam telungkup.
“Melihat hal tersebut anak korban pun langsung memindahkan korban ke rumahnya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau-pulau Batu,” ujar Nakti.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ini. Ada saksi yang melihat Riman berada di belakang rumah sekira pukul 05.00 WIB.
“Lalu pada Minggu (30/5) Riman ditangkap dan sempat tidak mengakui perbuatanya, lalu pada Senin (1/6) tersangka dibawa ke Polres Nias Selatan lalu dia menerangkan bahwa turut membunuh korban bersama rekanya CAP,’’ ujarnya.
Kemudian pada Rabu (3/6) tersangka CAP berhasil ditangkap polisi dan dia mengakui perbuatanya dilakukan bersama Riman dan tersangka lainnya Aldi. “Di hari itu juga Aldi ditangkap dan kemudian dia menunjukkan tempat mereka menyembunyikan perhiasan emas milik korban, yang ternyata dibelakang rumah CAP,” ujar Nakti
Dari para tersangka diamankan barang bukti 1 buah kalung emas, 1 gelang emas dan dua buah anting milik korban. Atas perbuatanya ke tiga tersangka dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Pasal 365 ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHP.
Baca Juga: Bikin Merinding, 12 Status Orang Sebelum Meninggal yang Jadi Kenyataan