Turnamen Futsal Langgar Prokes, Kapolsek Hingga Kanit Reskrim Dicopot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kasus turnamen futsal yang viral karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) berbuntut panjang. Dua pejabat di tingkat Polsek jajaran Polrestabes Medan dicopot dari jabatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, Kapolda Sumut langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kepala Kepolisian SektorPercut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
1. Kapolsek dicopot karena lalai, Kanit Reskrim karena ikut bermain
Hadi mengatakan, Kapolsek Percut Seituan dicopot karena dinilai lalai. Lantaran dia diduga tidak mengetahui atau membiarkan ada turnamen futsal yangmengakibatkan kerumunan di wilayah hukumnya. Sementara, AKP Ainul Yaqin dicopot karena menjadi pemain untuk Tim Polsek Medan Kota.
"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021) malam.
Baca Juga: Ketua Panpel Futsal Jadi Tersangka, Polisi yang Terlibat akan Ditindak
2. Jika masih ada anggota yang terlibat akan langsung diproses
Polisi pun terus melakukan penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Untuk anggota lain yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Propam Polda Sumut,”ujar Hadi.
Saat ini, polisi masih menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Bania Teguh Gintingsuka yang merupakan mantan pegawai honorer Polda Sumut.
"Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut," katanya.
3. Polisi sebut tidak pernah terbitkan izin penyelenggaraan turnamen
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.
Bania dikenakan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. “Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko petang tadi.
Dari video yang sebelumnya beredar Youtube maupun instagram, menampilkan beberapa pertandingan dari turnamen itu. Belakangan video yang viral itu kemudian dihapus dari salah satu akun youtube. Namun video itu sudah sempat diunduh dan sempat dibagikan di beberapa akun media sosial. Sontak video itu menjadi bahan cibiran. Lantaran jumlah penonton yang membludak dan tidak melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Penonton tidak menjaga jarak dan di antaranya ada yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Kapolrestabes: Panpel Turnamen Futsal Palsukan Tanda Tangan Polisi