Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubernur Edy Dikirimi Somasi Kedua

Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah somasi pertama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 pada (11/3/2022) tidak direspon.

Diterangkan oleh Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH, Jumat (25/3/2022) siang, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto.

"Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019," ujar Ranto.

1. Somasi kiriman ini berisi hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubernur Edy Dikirimi Somasi KeduaGubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprov Sumut R Sabrina melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Disampaikannya lagi, somasi yang mereka kirimkan mempertanyakan kepada Gubernur Sumut mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.

Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana surat perpanjangan merek berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut.

"Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi," sebutnya.

Baca Juga: Seleksi KPID Sumut Dinilai Janggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi

2. Terkait KPID, salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 Miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubernur Edy Dikirimi Somasi KeduaGubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)

Menurutnya, kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal.

Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

3. Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubernur Edy Dikirimi Somasi Keduainews.id

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya. Sebab, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu. Namun dirinya mengakui somasi yang diterima ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Saya menerima somasi dari bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan kepada bapak Gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019," ujarnya.

"Apa materi selanjutnya kita akan pelajari bagaimana kemudian, tentu akan kita sikapi dan koordinasi kemudian dengan instansi yang memiliki koordinasi dengan KPID ini yakni Kominfo," tuturnya.

Baca Juga: Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKD

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya