Sudah Lama Ditarget, BNN Buru Satu Bandar Penimbun Ganja di Siantar 

Komplotan Andi punya jangkauan ke luar Sumatera

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendalami kasus penggerebekan gudang penimbunan ganja di Kota Pematang Siantar, Sumaera Utara, Rabu (23/10) lalu. Empat orang tersangka berhasil diringkus.

Dalam penggerebekan itu BNN menyita 143 Kg ganja. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

1. BNN buru bandar penimbun ganja

Sudah Lama Ditarget, BNN Buru Satu Bandar Penimbun Ganja di Siantar Dok.IDN Times/istimewa

Keempat tersangka yang sudah diamankan antara lain, Irma Dinata, 26; Budi Hutapea, 34; Jhon Fredy Pangaribuan, 46 dan Ahmad Rifani Simatupang, 56.

“Mereka sekarang sudah berada di BNNP Sumut untuk penyelidikan dan penyidikan. Satu orang lagi masih diburu,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial, Jumat (25/10).

Baca Juga: Titi Besi Jalan Lintas Tanah Jawa-Siantar Ambruk Akibat Longsor

2. Pelaku yang diburu adalah pengendali bisnis ganja

Sudah Lama Ditarget, BNN Buru Satu Bandar Penimbun Ganja di Siantar Dok.IDN Times/istimewa

Kata Atrial, pelaku yang diburu adalah Andi Putra. Dia merupakan kakak kanding dari pelaku Irma.

Andi Putra juga diketahui sebagai pengendali bisnis narkotika di daerah itu. Dia selama ini ditarget BNN.

BNN akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman Irma di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Pematang Siantar. Namun BNN hanya menemui Irma dan Jhon.

3. Komplotan Andi punya jangkauan bisnis ganja hingga ke luar Sumatera

Sudah Lama Ditarget, BNN Buru Satu Bandar Penimbun Ganja di Siantar Dok.IDN Times/istimewa

Petugas menggeledah rumah Irma. BNN menemukan ganja seberat 4 kg yang diletakkan di bawah rumah.

Irma dan Jhon juga diamankan beserta barang bukti. Jhon sendiri diketahui bertugas membungkus ganja.

Setelah menginterogasi Irma, petugas kemudian bergerak menuju gudang yang tak jauh dari rumah itu. Dari sana, BNN menemukan 133 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah. Termasuk dua kardus berisi ganja 6 kg.

Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Budi dan Ahmad. Budi sendiri merupakan kaki tangan Andi, sementara Ahmad menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan Andi.

Barang haram itu diketahui dipasok dari Aceh. Komplotan ini bahkan punya jangkauan hingga ke luar daerah Sumatera.

“Semuanya sudah kami tahan. Senin, minggu depan kami paparkan,” pungkas Atrial.

Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran Ganja di Siantar, 143 Kg Paket Ditemukan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya