Soal Pemakzulan, Gubernur Edy akan Panggil Wali Kota dan DPRD Siantar

Edy mau dengar langsung duduk persoalan secara lengkap

Medan, IDN Times – Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dimakzulkan lewat rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Pemakzulan itu dilakukan dengan dalih buruknya kinerja sang pemimpin.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang mendengar kabar pemakzulan itu berencana memanggil Susanti dan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga.

Baca Juga: Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Komunikasi Politik Tersumbat

1. Gubernur Edy belum disurati terkait pemakzulan

Soal Pemakzulan, Gubernur Edy akan Panggil Wali Kota dan DPRD SiantarGubernur sumatra Utara melantik Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Senin (22/8/2022). (Diskominfo Sumut)

Ihwal pemakzulan itu, Gubernur Edy belum mendapat tembusan surat dari DPRD Pematangsiantar. Namun begitu, dalam waktu dekat dia berencana memanggil kedua belah pihak.

“DPR harus tulis surat ke saya. Tapi saya akan panggil. Saya akan cari tahu. Ini bukan urusan politik. Urusan  kinerja,” kata Edy, Senin (27/3/2023).

2. Edy ingin mendengar langsung keterangan dari kedua belah pihak

Soal Pemakzulan, Gubernur Edy akan Panggil Wali Kota dan DPRD SiantarWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Kata Edy, pemanggilan itu adalah untuk mengetahui keterangan dari kedua belah pihak.

"Saya tahu dulu persoalannya apa. Karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara (sama Susanti. Tapi masih mengambang. Belum ada kepastian," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Bagi Edy, ini merupakan tanggung jawabnya sebagai gubernur. "Pastinya nanti saya akan cari tahu. Ini tanggungjawab saya,” pungkasnya.

3. Politik jadi unsur utama pemakzulan

Soal Pemakzulan, Gubernur Edy akan Panggil Wali Kota dan DPRD SiantarWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Sebelumnya, Akademisi FISIP USU Fernanda Putra Adela mengatakan, secara administrasi, pemakzulan yang diusulkan anggota DPRD Pematang Siantar sudah benar. Namun, keputusannya tinggal menunggu dari Mahkamah Agung.

“Ini tinggal menunggu investigasi dari Mahkamah Agung jika nanti diproses.  Apabila memang MA memutuskan sejalan dengan DPRD maka Sangat besar kemungkinan diberhentikan,”ungkap Fernanda, Kamis (23/3/2023).

Soal mutasi ASN yang jadi alasan DPRD, hanyalah salah satu pemicu usulan pemakzulan. Menurut Tata –panggilan akrab Fernanda—ada unsur politik yang menjadi faktor besar pemakzulan itu.

“Menghimpun 2/3 suara DPRD saya pikir itu cukup sulit ketika tidak ada tekanan yang dilakukan publik,” kata Tata.

Susanti menggantikan Asner Silalahi yang meninggal sebelum dilantik menjadi wali kota. Susanti sendiri merupakan wakilnya.

Saat itu,  Asner Susanti mendapat dukungan dari 8 Parpol. Antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKPI, Hanura, Demokrat dan Partai Gerindra.

Tata menilai, pemakzulan terjadi karena tersumbatnya komunikasi politik selama Susanti menjabat. Jika melihat komposisi koalisi pendukungnya, Susanti harusnya bisa aman.

“Wali Kota Siantar memiliki ketersumbatan komunikasi politik dengan DPRD. Hal seperti ini harusnya bisa dihindari.  Menjadi pertanyaan besar, kenapa mayoritas DPRD tidak memberikan kepercayaan kepada wali kota saat ini,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya