Soal Pasal Menyerang Kehormatan Presiden, Ma’ruf Bilang Itu Sensitif

Wapres Ma’ruf Amin serahkan ke DPR untuk keputusan terbaik

Medan, IDN Times - Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan akhir-akhir ini. Khususnya Pasal 218 yang menyoal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam RUU yang sudah rampung dibahas Pada pasal 1 disebutkan jika setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara palinv lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal ini menuai pro kontra. Ada yang mengatakan jika, pasal ini tidak sesuai semangat demokrasi. Satu sisi lagi juga mendukung untuk melakukan memasukkan kembali pasal itu.

Dengan kembalinya pasal itu maka seolah-oleh kepala negara adalah orang yang tidak bisa dikritik.

Pasal penghinaan ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Saat itu Jimly Asshiddiqie yang menjabat sebagai Ketua MK menerbitkan putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Wapres Terpilih Ma’ruf Amin juga turut berkomentar saat awak media menanyainya di Kota Medan, Kamis (29/8). Kata Ma’ruf, hal tersebut cukup sensitif.

“Nanti kita bicarakan nanti, kita serahkan DPR lah untuk membahas itu. Ini kan soal sensitif yang begitu-begitu,” ujarnya

Kata dia, jangan sampai karena posisinya sebagai Wakil Presiden maka akan muncul subjektifitas.

“Kita serahkan ke DPR untuk yang terbaik yang terpenting menjaga keutuhan menjaga supaya tidak terjadi kegaduhan coba kita cegah semaksimal mungkin,” pungkasnya

Baca Juga: [BREAKING] Ibu Kota Pindah, Wapres Ma’ruf Amin: Bukan Hanya Indonesia 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya