Simpan AK-47, Residivis Pembunuhan Masuk Bui Lagi

Ngaku simpan senpi untuk menjaga diri

Medan, IDN Times – Nahas betul nasib S alias N. Laki-laki 30 tahun, warga warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan harus kembali merasakan dinginnya lantai ruang tahanan polisi.

Dia ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat karena kepemilikan senjata api. Dia pun terancam 20 tahun penjara karena Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

1. Pelaku ketahuan menyimpan senapan otomatis AK-47

Simpan AK-47, Residivis Pembunuhan Masuk Bui LagiPistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Laporan polisi menyebutkan jika S ditangkap karena menyimpan satu pucuk senapan otomatis AK-47. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang resah karena mengetahui pelaku memiliki senjata api.

“Personel mengamankan tersangka berikut barang bukti senjata laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru dan dua selongsong,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK , Kamis (2/7).

Baca Juga: Massa Madina Blokir Jalan Lagi, Tuntut Pembebasan 3 Orang yang Ditahan

2. Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan

Simpan AK-47, Residivis Pembunuhan Masuk Bui LagiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ternyata, pelaku adalah residivis kasus pembunuhan yang bebas pada 6 September 2019 lalu. Kini dia bekerja sebagai kuli bangunan.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp50 juta,” bebernya.

Polisi juga tengah memburu penjual senjata api kepada tersangka.

3. Pelaku simpan senjata api untuk menjaga diri

Simpan AK-47, Residivis Pembunuhan Masuk Bui LagiPistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Kepada polisi, pelaku mengaku menyimpan senjata api untuk menjaga diri. Tidak berkaitan  dengan aksi-aksi kriminal.

“Namun begitu, kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait kasus kepemilikan senpi laras panjang AK-47 yang dimiliki tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga: Mobil Wakapolres Madina Dibakar, Polisi Buru Provokator Kerusuhan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya