Sidang Suap Wali Kota Eldin, Pengacara Ajukan Eksepsi karena Hal Ini

Eldin didakwa terima suap Rp2,1 miliar

Medan, IDN Times – Wali Kota Medan Nonaktif  Tengku Dzulmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3). Dia didakwa menerima suap dari pejabat terasnya sebesar Rp2,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga menyebutkan siapa saja pejabat yang memberikan suap itu. Uang yang diberikan kepada Eldin disebut untuk mempertahankan jabatan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

1. Berawal dari permintaan dana tambahan untuk kegiatan Apeksi di Kalimantan

Sidang Suap Wali Kota Eldin, Pengacara Ajukan Eksepsi karena Hal IniWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat didakwa menerima suap Rp2,1 miliar dari para pejabat terasnya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dari dakwaannya, kasus ini berawal dari kekurangan alokasi dana untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan, Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut," kata JPU KPK Iskandar Marwanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz.

Karenanya, Terdakwa Eldin memerintahkan Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri meminta uang kepada sejumlah Kepala OPD. Samsul pun menurutinya.

"Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya," ujarnya.

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri, hanya terkumpul Rp120 juta.

2. Permintaan dana berlanjut pada keberangkatan ke Jepang

Sidang Suap Wali Kota Eldin, Pengacara Ajukan Eksepsi karena Hal IniWali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ternyata bukan hanya pad  keberangkatan Apeksi saja. Permintaan terdakwa berlanjut. Hingga yang paling santer adalah terkait keberangkatan untuk menghadiri acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

Eldin berangkat dengan memboyong istri dan dua anaknya. Bersama sejumlah pejabat lainnya. Setelah dihitung, kebutuhan dana di Ichikawa menelan biaya Rp1,5 miliar. Sedangkan alokasi dana hanya dianggarkan Rp500 juta. Lantas, dia kembali menyuruh Samsul untuk meminta kepada para pejabat teras Pemko Medan.

Permintaan dana tambahan itu disetujui para kepala OPD. Mereka menyetor kepada Eldin lewat Samsul.

“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu,” jelas Iskandar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Pejabat Pemko yang Setor Duit ke Wali Kota Eldin

3. Pengacara Eldin ajukan eksepsi

Sidang Suap Wali Kota Eldin, Pengacara Ajukan Eksepsi karena Hal Ini(Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Penasihat Hukum Eldin, Junaidi Matondang langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU KPK. Dia menyebut ada kekeliruan dalam penulisan surat dakwaan. Eksepsi akan dibacakan dalam sidang lanjutan, Kamis pekan depan.

"Syaratnya harus cermat, singkat, jelas. Kami melihat ada kekeliruan yang ada di dalam surat dakwaan, dimana ada keterangan saksi yang ada di dalam surat dakwaan itu," ucapnya.

Kekeliruan terdapat pada hal yang menjelaskan Eldin mendapatkan uang Rp2,1 miliar. Padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar.

Ia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan.  "Kami berharap, eksepsi yang kami ajukan ini, bukan untuk mencari-mencari kesalahan namun mencari kesempurnaan, karena ada ketidak cermatan dalam surat dakwaan tersebut. Karena surat dakwaan seharusnya itu menjadi patron dari persidangan inikan, maka agar tidak kabur kita menangkap ya,"  pungkasnya.

Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana." ucap jaksa

Baca Juga: Suap Wali Kota Medan Eldin, Kadis PU Isa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya