Setahun Buron, DPO Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M Dicokok Kejati Sumut

Kejati masih memburu DPO lainnya

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap SS. Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

SS sudah ditetapkan menjadi DPO sejak Oktober 2020. Dia ditangkap di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

1. Sempat ada perlawanan dari keluarga saat SS ditangkap

Setahun Buron, DPO Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M Dicokok Kejati SumutIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu menjelaskan, saat ditangkap petugas sempat mendapat perlawanana dari keluarga SS.

“Namun dengan sigap dan profesional petugas kita berhasil mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pasaribu, Rabu (2/9/2021).

Baca Juga: Dirudapaksa 10 Laki-laki Bertopeng, Bocah 10 Tahun Trauma Berat

2. Kasus bermula dari temuan penyusutan jumlah pupuk

Setahun Buron, DPO Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M Dicokok Kejati SumutIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula dari temuan di lapangan. Ada penyusutan jumlah stok pupuk saat PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim melakukan pengecekan. Perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129.

“Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," tandasnya.

3. Ada satu DPO lagi yang masih diburu

Setahun Buron, DPO Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M Dicokok Kejati SumutIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO berinisial SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan. Dia juga bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

Baca Juga: Warganet Beri Donasi untuk Tukang Parkir Korban Perampokan Toko Emas 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya