Sepasang Kekasih Terciduk Aborsi, Beli Obat Penggugur Via Online

Kedua pelaku kena ancaman hukuman diatas lima tahun penjara

Deli Serdang, IDN Times - Polsek Percut Sei Tuan meringkus pasangan kekasih yang tega melakukan tindakan aborsi. Pasangan kekasih ini mengaku membeli obat untuk penggugur kandungan melalui situs jual beli.

Parahnya, bayi yang diaborsi ini ditanam pelaku di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Adapun identitas pelaku adalah RR (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebeng, Kabupaten Langkat, dan kekasihnya N (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Sepasang kekasih ini nekat melakukan aksinya lantaran merasa malu kepada keluarga," ucap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5/2022).

1. Pelaku mengaku keduanya pacaran lebih dari dua tahun dan sudah hamil 7 bulan

Sepasang Kekasih Terciduk Aborsi, Beli Obat Penggugur Via OnlinePolisi ciduk sepasang kekasih yang aborsi (Dok. Istimewa)

Berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian, R mengaku keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali.

"Hasilnya Nurhayati mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, R menyarankan agar N mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Nias Selatan Diguncang Gempa Bermagnitudo 6.2

2. Obat pengugur kandungan dibeli via online

Sepasang Kekasih Terciduk Aborsi, Beli Obat Penggugur Via OnlinePolisi ciduk sepasang kekasih yang aborsi (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5/2022). Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.

"Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos - kosan R di Jalan Sampali. Lalu, bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos - kosan. N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," beber Kapolsek.

3. Kedua pelaku kena ancaman hukuman diatas lima tahun penjara

Sepasang Kekasih Terciduk Aborsi, Beli Obat Penggugur Via OnlinePolisi ciduk sepasang kekasih yang aborsi (Dok. Istimewa)

Namun, dikarenakan N semakin parah, pihak klinik merujuk N ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan.

"Sekarang Nurhayati dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Kasus PMK Terkendali, Gubernur Edy Yakinkan Konsumsi Daging Aman

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya