Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Suami-Istri Pembawa 10 Kg Sabu

Mereka mengaku tidak tahu siapa pemilik sabu

Medan, IDN Times – Polisi mengembangkan penyelidikan kasus pengungkapan 40 Kg sabu pada penghujung April 2021 lalu. Saat itu, polisi meringkus MH yang mengaku sebagai kurir. Dia menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam box ban serep yang sudah dimodifikasi.

Kelanjutan kasus itu, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial AN (48) dan YU (24). Keduanya tinggal di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Mereka masih dalam satu jaringan dari kasus 40 Kg sabu-sabu itu. Saat penangkapan MH, keduanya sempat melarikan diri.

1. Polisi menangkap keduanya di Serdang Bedagai

Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Suami-Istri Pembawa 10 Kg SabuPolrestabes Medan berhasil menangkap pasutri yang membawa 10 Kg sabu-sabu. Mereka adalah hasil pengembangan kasus 40 kg yang berhasil diungkap pada penghujung April 2021 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Komisaris Besar Riko Sunarko menjelaskan, pihaknya menangkap pasutri itu di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pada tanggal 26 Mei 2021 kemarin kita berhasil mengamankan dua orang, laki-laki dan perempuan, yang bersangkutan mengaku suami istri yang kita amankan di jalan nangka, Gang Jambu, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Riko, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Begal Viral di Medan, Ternyata Residivis dan Pembunuh Abang Kandung

2. Tersangka membawa 10 Kg sabu yang akan diedarkan di Medan

Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Suami-Istri Pembawa 10 Kg SabuPolrestabes Medan berhasil menangkap pasutri yang membawa 10 Kg sabu-sabu. Mereka adalah hasil pengembangan kasus 40 kg yang berhasil diungkap pada penghujung April 2021 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat dilakukan penggeledehan, polisi menemukan 10 Kg sabu-sabu. Barang haram itu diduga akan dibawa ke Medan untuk diedarkan.

“Kita menyita, sabu-sabu dan uang tunai Rp 5.920.000. termasuk juga mobilnya kita amankan,” ujar Riko.

3. Sudah empat kali beraksi, pelaku tidak tahu siapa yang menyuruhnya

Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Suami-Istri Pembawa 10 Kg SabuPolrestabes Medan berhasil menangkap pasutri yang membawa 10 Kg sabu-sabu. Mereka adalah hasil pengembangan kasus 40 kg yang berhasil diungkap pada penghujung April 2021 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Para tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengantarkan sabu-sabu. Selama itu juga, mereka tidak mengetahui siapa yang menyuruh untuk mengantarkan sabu-sabu itu. Sabu-sabu itu diperoleh dari Kabupaten Aceh Utara. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup.

“Tersangka mengakui pada saat pertama mereka mengantarkan sabu-sabu tersebut diberi satu mobil beserta BPKB-nya dan juga diberikan uang Rp5 juta. Yang kedua mereka disuruh mengantar namun belum dkasih upah. Begitu juga yang ketiga, dan keempat petugas berhasil mengamankan di jalan nangka di Perbaungan,” pungkasnya.

Baca Juga: Tunjukkan Pistol ke Anak yang Curi Kotak Amal, Oknum Polisi Diperiksa 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya