Sembunyi di Gubuk, Penyiram Air Keras Perempuan di Madina Ditangkap

Motifnya utang piutang jual beli tanah

Mandailingnatal, IDN Times – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Mandailingnatal terungkap. Polisi menangkap pelakunya, Sabtu (13/5/2023).

Korban penyiraman air keras terhadap Parida Khairani Nasution adalah Sudirman.

1. Polisi menangkap pelaku yang sembunyi di gubuk

Sembunyi di Gubuk, Penyiram Air Keras Perempuan di Madina Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap Sudirman. Dia ditangkap dikawasan hutan Desa Tanjunglarangan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailingnatal, Sabtu subuh.

“Tersangka bersembunyi di dalam gubuk,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Perempuan di Madina Disiram Air Keras,  Diduga Dendam Sengketa Lahan

2. Motif pelaku, sakit hati soal utang piutang

Sembunyi di Gubuk, Penyiram Air Keras Perempuan di Madina DitangkapIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Reza menjelaskan, penyiraman air keras itu dilatarbelakangi sakit hati. Rasa sakit hati itu dipicu utang piutang yang tidak dibayarkan korban.

Utang piutang itu terkait penjualan tanah sebesar Rp35 juta. Sehingga pelaku dendam dengan keluarga korban.

3. Pelaku terancam tujuh tahun penjara

Sembunyi di Gubuk, Penyiram Air Keras Perempuan di Madina DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Reza menjelaskan, penyiraman itu dilakukan saat Sudirman hendak pergi ke kebun karetnya, Selasa  (9/5/2023). Tersangka membawa pisau deres dan cuka (cairan untuk mengentalkan getah apabila hari hujan).

Tersangka tiba-tiba membatalkan pergi ke kebun karetnya. Dia kemudian pergi ke salah satu Toko di kawasan Desa Hutabangun, Kecamatan Bukitmalintang, Madina. Sesampainya di toko, tersangka melihat korban.

Tersangka sempat mengeluarkan pisau untuk menyadap karet. Namun dia mengurungkannya. Lantas, dia kemudian mengeluarkan air cuka yang dibawanya. Air cuka itu kemudian disiramkan ke wajah korban. Seorang saksi kemudian melerai mereka.

Tersangka juga terkena cipratan air cuka itu. Dia sempat mencuci muka di parit pinggir jalan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah botol warna bening yang bagian atasnya sudah pecah yang diduga botol bekas cairan cuka.

Akibat perbuatannnya, pelaku akan dikenakan dipina Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana, Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana. Dia terancam tujuh tahun penjara.

Reza mengatakan tersangka Sudirman tidak hanya kali ini saja melakukan kriminalitas. Dia juga pernah masuk menjadi buronan polisi. Sudirman diduga melakukan pembakaran rumah pada 1998 lalu.

Baca Juga: Demokrat Targetkan 19 Kursi DPRD Sumut, 15 Persen Bacaleg Millennial

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya