Ricuh Rutan Kabanjahe, 4 Provokator akan Dipindahkan ke Nusakambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara akan memindahkan kembali warga binaan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe pasca kerusuhan, Rabu (12/5) lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Sutrisman mengungkapkan, para warga binaan bisa kembali lantaran blok hunian di Rutan tidak terlalu terkena dampak kericuhan yang terjadi. Saat kericuhan, hanya bangunan perkantoran dan sejumlah bangunan lainnya yang menjadi sasaran.
“Kalau ruang hunian utuh dan sekarang ini sudah siap huni. Sudah dibersihkan dan sudah di cat ulang. Kita sedang proses pembuatan dapur darurat. Setelah itu, perkantoran nanti bisa di rumah dinas. Kalau operasional secepatnya kita bisa laksanakan," sebut Sutrisman usat bertemu dengan Ombudsman RI perwakilan Sumut, Senin (17/2).
1. Ada 142 warga binaan yang akan dikembalikan
Sutrisman menjelaskan, ada 142 warga binaan yang akan dikembalikan dari sejumlah RTP di Polres dan Polsek di Karo. Rencananya pemindahan akan dilakukan pada Selasa (17/2).
Seluruh warga binaan yang dipindahkan adalah yang berstatus menjalani peradilan di pengadilan. Sedangkan yang sudah berstatus Narapidana akan tetap dititipkan di sejumlah Lapas dan Rutan di Sumut.
“Jadi yang tinggal di Rutan Jabanjahe adalah warga binaan yang masih berstatus tahanan yang sedang dalam proses peradilan. Semua yang putus kita kirim keluar. Nah kalau yang dari luar dimasukan kembali, apa bedanya? Tetap yang isinya 142, hanya nanti akhirnya 410 atau bisa lebih. Kalau bertambah-tambah lagi. Ini kan persoalannya kita belum memiliki rutan yang lebih besar. Itu yang menjadi PR (pekerja rumah)," jelas Sutrisman.
Baca Juga: Ricuh Rutan Kabanjahe, Warga Binaan Dipindahkan ke Lima Lokasi
2. Pemkab Karo berikan lahan untuk bangun rutan
Sutrisman juga menyatakan permintaan maaf kepada seluruh keluarga warga binaan. Karena harus menempuh jarak yang jauh untuk menjenguk kerabat mereka yang dipindahkan ke lapas dan rutan lain.
Pemindahan dilakukan demi kemanan dan terulang kembali hal serupa harus dilaksanakan pemindahan tersebut. "Dari Kemenkumham, itu lah yang terbaik kalau mereka semua keluarga minta dikembalikan lagi," ungkap Sutrisman.
Di sisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo memberikan bantuan lahan untuk pembangunan Rutan yang lebih besar. Namun, Sutrisman mengatakan memerlukan waktu yang lama untuk proses pembangunan tersebut.
3. Empat provokator akan dipindahkan ke Nusakambangan
Sementara itu, empat orang yang menjadi tersangka kerusuhan akan dipindahkan ke Nusakambangan. Sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Pemindahan akan dilakukan setelah kasus mereka inkrah.
Pihak Kemenkuham juga sudah menurunkan tim investigasi. Selain itu, Sutrisman mengungkapkan akan menjalani rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Hasil investigasi Ombudsman menunjukkan jika kerusuhan yang terjadi dipicu soal narkoba
"Kalau hasil investigasi itu, sebetulnya pemicu awal Narkoba itu. Kita apresiasilah, apa dilakukan pihak Kemenkuham Sumut dan Rutan melakukan razia terhadap barang-barang itu ya. Setelah itu, ditemukan narkoba. Inilah sebagai pemicunya," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Dengan itu, Abyadi meminta Kemenkuham Sumut untuk melakukan pengawasan ketat di Rutan. Ia menjelaskan penanganan tahanan di Rutan tidak boleh sembarangan dipindahkan, tanpa administrasi.
"Kita jumpa Kapolresnya, dia protes tidak ada suratnya. Kalau di sini kabur, bagaimana. Itu harus ada surat resmi," pungkasnya.
Baca Juga: Rutan Kabanjahe Ricuh, Napi Diungsikan ke Lapas Binjai dan Langkat