Ricuh di Rutan Kabanjahe, 18 Provokator Ditetapkan Jadi Tersangka

Mayoritas warga binaan kasus narkoba

Karo, IDN Times - Penyelidikan sementara kasus kericuhan Rutan Klas II B Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara membuahkan hasil. Polisi menetapkan 18 warga binaan atau narapidana menjadi tersangka.

"Dari 20 yang didalami, sekarang ada 18 narapidana yang kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (13/2).

Para tersangka ini sudah diamankan. Peran mereka berbeda-beda. Mulai dari pelemparan batu, merusak fasilitas, hingga pembakaran.

"Rata rata pelakunya, narapidana kasus narkoba," ujarnya.

Namun sayangnya Sastrawan enggan merinci penyebab kericuhan. Kata dia, penyebab kericuhan tengah diselidiki.

"Setelah interogasi awal, bahwa terjadinya  kekisruhan berawal dari keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan dan  ada infiormasi (ketidakcocokan ) dari sipir ke warga binaan," ujar Sastrawan.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjelaskan kericuhan itu disebabkan oleh warga binaan yang melanggar dan diberikan sanksi. Warga binaan tersebut ditegur dan melakukan perlawanan. Kondisi itu memicu perlawanan dari warga binaan lainnya.

Baca Juga: Ricuh Rutan Kabanjahe, Warga Binaan Dipindahkan ke Lima Lokasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya