Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Seorang Polisi Dituntut Pidana Mati

1 warga sipil dituntut pidana mati, 6 polisi 20 tahun bui

Medan, IDN Times – Kasus rekayasa penyitaan narkotika jenis ganja seberat 327 Kg memasuki babak baru di meja hijau. Kasus itu kembali disidangkan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 29 Desember 2020.

Sebanyak delapan personel polisi Polres Padangsidimpuan, Sumatra Utara dan seorang warga sipil dituntut dengan hukuman berbeda. Dua diantaranya dituntut dengan pidana mati, seorang dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan sisanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara.

1. Dua orang yang dituntut hukuman mati adalah polisi berpangkat Bripka dan warga sipil

Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Seorang Polisi Dituntut Pidana MatiIDN Times/Arief Rahmat

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnita menuntut Bripka Witno Suwitno dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan.

Dalam nota tuntutan, JPU Arnita menyebut para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Arnita dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: 53 Polisi Sumut Dipecat Sepanjang 2020, Kasus Narkoba Mendominasi

2. Enam polisi lainnya dituntut 20 tahun penjara

Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Seorang Polisi Dituntut Pidana MatiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu,  enam polisi lainnya dituntut dengan 20 tahun penjara. Mereka adalah, Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Ke enamnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Oleh JPU, mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar  nota tuntutan dari JPU,  majelis hakim yang diketuai T Oyong memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

3. Berawal dari penggerebekan di Kampung Darek

Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Seorang Polisi Dituntut Pidana MatiIlustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, perkara ini bermula saat Edi Rianto Ritonga alias Gaya mendapat 15 karung ganja dari Mulia (status buronan) pada awal Februari 2020. Ganja itu diserahkan dengan harga modal Rp1,6 juta per Kg. Totalnya mencapai Rp400 juta.

Ganja itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Edi Rianto di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Pada Kamis 27 Desember 2020, Kampung Darek digerebek Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek jaraknya sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Dia khawatir karena penggerebekan itu.

Keesokan harinya, Edi kembali menghubungi mulia dan meminta  mengambil ganja itu. Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwitno, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke dalam mobil.

Namun cerita ganja itu kemudian direkayasa. Personel yang bertugas sepakat jika ganja itu ditemukan di areal perkebunan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi: GA Akui Video Syur Direkam di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya