PPATK Telusuri Aliran Uang Judi Online di Sumut Milik Apin BK

Sampai sekarang Apin BK belum juga ditangkap

Medan, IDN Times – Sampai saat ini, Jhoni alias Apin BK, belum juag ditangkap polisi pasca penggerebekan markas judi online yang diduga dijalankannya. Apin sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Apin kabur ke Singapura di hari yang sama pada saat penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak, 9 Agustus 2022  lalu di Kompleks Cemara Asri. Polda Sumut juga belakangan menyegel tujuh bangunan milik Apin BK. Dia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1. Polda Sumut koordinasi dengan PPATK

PPATK Telusuri Aliran Uang Judi Online di Sumut Milik Apin BKilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabar teranyar, Polda Sumut menelusuri aliran dana judi online itu. Mereka bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK).

"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Polisi Segel 7 Bangunan Milik Bos Judi Online Sumut, Terkait TPPU

2. Polda Sumut menunggu hasil dari PPATK

PPATK Telusuri Aliran Uang Judi Online di Sumut Milik Apin BKilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

PPATK digandeng karena  lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," ujar Hadi.

3. Apin BK masih diburu

PPATK Telusuri Aliran Uang Judi Online di Sumut Milik Apin BKIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Selain Apin BK, penyidik juga menetapkan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online. Berkas perkara Niko sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Untuk Apin BK, polisi terus memburunya. Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice.

"Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya," sebut Hadi.

Baca Juga: Gara-gara Status Facebook, Anak Bupati Labusel Tersangka Kasus ITE

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya