Polisi Temukan 1,021 Kilogram Sabu dari 3 Pengedar di Labuhanbatu

Pelaku terancam hukuman mati

Asahan, IDN Times - Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 Gram dari Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 3 orang pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumaha Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli, Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo - ringo Aek Matio, Labuhanbatu.

1. Bermula saat ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu dan Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat

Polisi Temukan 1,021 Kilogram Sabu dari 3 Pengedar di LabuhanbatuIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Jajaran untuk melakukan penyelidikan.

"Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 wib, petugas melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Meledaknya Sumur Minyak di Aceh

2. Petugas kemudian melakukan pengintaian pada 2 orang laki laki yang mencurigakan

Polisi Temukan 1,021 Kilogram Sabu dari 3 Pengedar di LabuhanbatuIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan.

"Ketika diamankan, dua orang laki laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna, Labuhanbatu," sebut Putu.

3. Para pelaku terancam hukuman pidana mati

Polisi Temukan 1,021 Kilogram Sabu dari 3 Pengedar di LabuhanbatuIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.

"Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp480 juta dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh seorang laki laki inisial IS yang belum diketahui berapa jumlahnya," beber Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun 10 miliar ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas di lapangan," pungkas Putu.

Baca Juga: Ini Rekam Jejak 4 Calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya