Polisi Tembak Kaki Perampas Tas Ibu-ibu di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku begal dan kejahatan jalanan lainnya. Kabar teranyar, personel Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Aksinya merampas tas seorang ibu-ibu di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan sempat viral di media sosial (Medsos).
1. Pelaku membuat korban masuk rumah sakit
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, kejadian itu dilaporkan korban bernama Nurlela pada Senin (27/12/2021) lalu. Saat itu, Nurlela tengah berjalan kaki menuju Kantor Pos di kawasan Jalan Iskandar Muda. Sesampainya di Jalan DI Panjaitan, pelaku yang bersepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tasnya.
“Karena ditarik, korban terjatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," kata Fathir, Senin (10/1/2022).
Karena kejadian itu, korban terpaksa dirawat di rumah sakit. Sementara, pelaku berhasil menggondol tas yang berisi uang tunai Rp10 juta dan ponsel android milik korban.
2. Polisi langsung memburu pelaku
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui tengah berada di rumahnya di kawasan Lubuk Pakam pada Sabtu (8/1/2022) petang. Polisi kemudian langsung menangkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), ponsel milik korban dan yang lainnya.
3. Polisi menyebut pelaku mencoba merampas senjata petugas saat penangkapan
Kasus itu dikembangkan. Saat itu pelaku disebut melakukan perlawanan. Sehingga polisi harus menembak kedua kakinya.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Napi di Aceh Jebak Ibunya untuk Bawa Sayur Gulai Berisi Sabu ke Lapas