Polisi Tangkap 5 Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Mereka adalah penyelundup 34 PMI dari Batubara

Batubara, IDN Times – Polisi menangkap lima pelaku penyelundup 34 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal yang terungkap di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (7/2/2022). Para pelaku  ditangkap Polres Batubara, Rabu (2/3/2022).

Kelima pelaku yang diamankan JS (27) warga Nibung Angus Kabupaten Batubara, SMP (33) penduduk Helvetia Timur, kota Medan. Br (34), KM (39), dan AMD (18), yang  bertempat tinggal di Asahan.

1. Para pelaku nyaris memberangkatkan 34 PMI ilegal

Polisi Tangkap 5 Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke MalaysiaIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dilansir ANTARA, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes Jose menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya bersama Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208/AS, dan Pol Airud mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI.

Mereka akan berangkat dari perairan Guntung, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara pada Senin 7 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Mengintip Keindahan Taman Seribu Bunga Desa Raya Kabupaten Karo

2. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing

Polisi Tangkap 5 Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke MalaysiaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Batubara bersama Polda Sumut melakukan penyeldikan. Para pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing.

"Puluhan PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan. Selanjutnya mereka ditempatkan di tanah lapang Desa Guntung. Kemudian diarahkan menyeberang rawa-rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan perahu KM Kayla," ungkap Jose, Kamis (3/3/2022).

Jose menerangkan para pelaku yang diamankan berperan sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia.

3. Para pelaku terancam lima tahun penjara

Polisi Tangkap 5 Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke MalaysiaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelima tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana," sebut mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Banten.

Mengenai nasib PMI yang diselamatkan, kata Jose saat ini berada di Aula Bahayangkari Polres Batubara.

"Puluhan PMI saksi dari kasus ini. Setelah penangkapan para pelaku penyeludupan  tersebut akan terus kembangkan kepada pihak lain," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Sumut dan Kodam Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota di Kerangkeng

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya