Polisi di Taput Ditangkap Bawa Narkoba, 2 Pengedarnya juga Diseret

Asesmen untuk rehabilitasi ditolak BNN

Tapanuli Utara, IDN Times  - Seorang anggota Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara berinisial JBS ditangkap karena ketahuan memiliki sabu-sabu. Selain polisi berpangkat Brigadir Kepala itu, Polres Tapanuli Utara juga menangkap dua lainnya.

Dua orang yang ditangkap diduga orang yang mengedarkan sabu kepada Bripka JBS. Mereka yakni HJS (34) warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Kecamatan Bandarhaluan, Kabupaten Simalungun.

“Ketiganya ditangkap dari lokasi yang berbeda,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Taput Inspektur Dua Gaung Wira Utama dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

1. Bripka JBS ditengkap di depan Mapolsek

Polisi di Taput Ditangkap Bawa Narkoba, 2 Pengedarnya juga DiseretIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Gaung menjelaskan, orang yang pertama kali ditangkap adalah Bripka JBS. Dia ditangkap di depan Mapolsek Sipahutar tempat dirinya bertugas pada 18 Maret 2023 siang.

Polisi kemudian menggeledahnya. Dari Bripka JBS ditemukan sabu-sabu seberat 0,7 gram. Kemudian dia juga kedapatan menyimpan satu set perlengkapan mengisap sabu.

“Bripka JBS mengaku jika narkoba itu dari HJS dan LA,” katanya.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak Bripka AS, 4 Honorer Samsat Sudah Diperiksa

2. Dua pengedar ditangkap di kawasan Toba

Polisi di Taput Ditangkap Bawa Narkoba, 2 Pengedarnya juga DiseretIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap HJS dan LA. Di hari yang sama, mereka ditangkap di kawasan Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari keduanya, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 5,43 gram, handphone dan sepeda motor.

“Mereka langsung diboyong ke Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.

3. Permohonan asesmen Bripka JBS ditolak BNN

Polisi di Taput Ditangkap Bawa Narkoba, 2 Pengedarnya juga Diseretilustrasi sampel urin untuk tes urin (healthline.com)

Bripka JBS sempat memohon agar dilakukan asesmen di Kantor BNNK Simalungun. Namun permohonannya ditolak.

"Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” kata Gaung.

Bripka JBS ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan.

"Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," pungkasnya.

Bripka JBS dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1  subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dia juga terancam dipecat dari anggota Polri.

Baca Juga: Penjelasan Kapolres Samosir Soal Ancam Bripka AS Sebelum Meninggal

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya