Pisah Ranjang dengan Istri, Cucu Nekat Rudapaksa Nenek 75 Tahun

Si nenek alami trauma mendalam!

Serdang Bedagai, IDN Times – Entah setan apa yang merasuki RP. Laki-laki 27 tahun ini nekat merudapaksa neneknya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.

Tindakan bejat ini dilakukan RP di rumah Sang Nenek di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (22/4) malam. Nenek RP trauma. Masih tidak menyangka cucunya nekat berbuat bejat.

1. Pelaku merudapaksa neneknya yang tengah tertidur

Pisah Ranjang dengan Istri, Cucu Nekat Rudapaksa Nenek 75 TahunIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Malam itu, pelaku tengah memperbaiki pompa air di belakang rumah korban. Namun saat itu juga dia melihat neneknya sedang tertidur di ranjang.

Entah angin apa, hasrat pelaku timbul. Dia langsung merudapaksa neneknya sendiri.

Dia memakai penutup wajah supaya tak dikenali. Saat itu dia juga mengikat tangan neneknya. Nahasnya, sang nenek tahu jika itu adalah cucunya sendiri.

Setelah melakukan aksi bejatnya. RP melarikan diri. Sementara korban mengadu ke rumah anaknya karena trauma.

Baca Juga: Besok Puasa Pertama, Berikut Jadwal Imsakiyah untuk Kota Medan

2. Sudah sebulan pelaku pisah ranjang dengan istrinya

Pisah Ranjang dengan Istri, Cucu Nekat Rudapaksa Nenek 75 TahunIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasrat pelaku juga semakin tinggi lantaran sudah sebulan tidak seranjang dengan istrinya. Bapak dua anak ini mengaku psah ranjang karena faktor ekonomi.

Kejadian bejat itu dilaporkan. Pelaku ditangkap selang beberapa saat setelah kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH(75) secara spontan dan tidak ada berencana," ujar Kapolres Serdang Bedagai Robin Simatupang, Minggu (26/4).

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Pisah Ranjang dengan Istri, Cucu Nekat Rudapaksa Nenek 75 TahunIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sprai yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain lainya  untuk mengikat tangan korban,  lalu 1  potong baju tidur jenis batik yang dikenakan korban dan 1 potong kain jilbab warna hitam yang digunakan pelaku menutup muka.

"Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Robin .

Baca Juga: Ini Penampakan Asli Virus Corona Saat Masuk ke Sel Tubuh Manusia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya