PFI dan AJI Kritik Aturan Baru Doorstop Bobby Nasution di Pemko Medan

Aturan baru dianggap kontraproduktif

Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan tiba-tiba membuat video soal prosedur pelaksanaan wawancara jurnalis dengam Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution di Pemko Medan. Prosedur itu diunggah dalam bentuk video oleh akun instagram resmi @humaspemkomedan.

Video itu diberi judul prosedur doorstop (wawancara cegat). Video itu diunggah pada 21 April 2021. Sebelumnya, video berjudul Kerangka Acuan Kerja (KAK) Doorstop Wartawan di Kantor Wali Kota Medan juga diunggah. Namun kemudian dihapus oleh akun tersebut dan digantikan dengan yang baru.

Video ini diunggah pascainsiden dugaan perintangan dan intimidasi terhadap dua jurnalis di Balai Kota saat menunggu Wali Kota Bobby untuk melakukan doorstop. Video tersebut pun, disorot oleh  para jurnalis. Dicecar kritik lantaran terkesan kaku dan tidak memahami kerja-kerja jurnalistik.

1. Jurnalis yang ingin wawancara Bobby harus melewati berbagai rangkaian

PFI dan AJI Kritik Aturan Baru Doorstop Bobby Nasution di Pemko MedanMassa FJM mengelar unjuk rasa keempat di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam video yang diunggah menunjukkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui awak media ketika ingin melakukan doorstop. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menukar identitas dengan penanda dari Pemko Medan hingga waktu wawancara yang dibatasi.

Setelah mengisi identitas diri, para jurnalis diminta menunggu di ruangan yang sudah disediakan. Kemudian wawancara dilakukan disesuaikan dengan Wali Kota Medan. Wawancara juga hanya bisa dilakukan selama 20 menit. Wawancara juga  hanya bisa dilakukan pada hari kerja, Senin-Jumat.

Sementara, dalam video yang pertama kali diunggah, jurnalis juga diwajibkan datang pada pukul 08.00 WIB di Balai Kota. Kemudian, wawancara hanya bisa dilakukan hingga pukul 09.00 WIB. Pada akhirnya jam ditiadakan.

Kepala Bagian Humas Pemko Medan Arrahman Pane menjelaskan alasan mengapa video pertama dihapus. Kata dia, ada perubahan pada waktu wawancara. Jadwal wawancara akan disesuaikan dengan kegiatan Wali Kota Medan.

Arrahman juga mengatakan bahwa Wali Kota Medan sama sekali tidak pernah melarang untuk wawancara.

“Itu lah yang kami siapkan, teman-teman media melapor ke piket, menunjukkan ID pers, kita berikan tanda pengenal, kita siapkan tempat menunggunya, jadi ketika Pak Wali masuk bisa langsung wawancara,” ujar Arrahman, Rabu (21/4/2021).

2. Penghapusan video adalah langkah gegabah Pemko Medan menghadapi polemik yang ada

PFI dan AJI Kritik Aturan Baru Doorstop Bobby Nasution di Pemko MedanMassa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Unggahan video soal prosedur wawancara Wali Kota Medan mendapat tanggapan keras dari organisasi pers. Salah satunya adalah Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan. Sekretaris PFI Medan Arifin Al Alamudi mengatakan, penghapusan video pertama menunjukkan Pemko Medan terlalu gegabah dalam menghadapi polemik yang ada.

“Ini menjadi cerminan bahwa Pemko Medan tidak memahami duduk perkara dan tidak mendengarkan tuntutan dari para jurnalis yang sudah empat kali melakukan unjuk rasa,” ujar Arifin.

Aksi unjuk rasa Forum Jurnalis Medan (FJM) sejatinya hanya menuntut Wali Kota Bobby meminta maaf atas ulah oknum tim pengamanannya. Kemudian, Bobby juga dituntut untuk mengevaluasi sistem pengamanan terhadap dirinya.

“Tindakan yang dilakukan oleh tim pengamanan wali kota kami anggap sudah menghalangi tugas-tugas jurnalis dan bentuk pengamanan yang berlebihan,” ujar Arifin, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Perintangan Jurnalis, Konsep Kolaborasi Bobby Nasution Dipertanyakan

3. Tim Humas Pemko Medan harusnya memberikan masukan yang bijak kepada Wali Kota

PFI dan AJI Kritik Aturan Baru Doorstop Bobby Nasution di Pemko MedanMassa FJM mengelar unjuk rasa keempat di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Arifin mengakui, selama ini memang Bobby tidak pernah keberatan untuk diwawancarai doorstop. Namun permasalahan muncul dari tim pengamanan yang terkesan berlebihan dan kerap kali membuat tindakan seolah membatasi awak media.

Arifin mengatakan, harusnya Bidang Humas Pemko Medan memberikan masukan bijak kepada wali kota agar kejadian serupa tidak terulang kembali, bukan malah mengeluarkan aturan soal doorstop untuk jurnalis.

“Sering kali terjadi, ada orang-orang yang berbicara memberikan sinyal-sinyal untuk mengakhiri wawancara, padahal Bobby masih ingin bicara. Tindakan perintangan dan intimidasi yang terjadi pada dua jurnalis hanya menjadi titik puncak dari beberapa kejadian sebelumnya. Jadi yang diminta jurnalis saat ini bukan ruangan untuk doorstop, bukan jam melakukan doorstop, bukan pula protokoler untuk doorstop. Selama ini jika teman-teman diminta untuk jaga jarak saat wawancara dengan Bobby tidak ada yang keberatan. Para jurnalis juga paham bagaimana menjalankan tugasnya,” ujarnya.

4. Prosedur doorstop yang ditentukan Pemko Medan harusnya tidak perlu

PFI dan AJI Kritik Aturan Baru Doorstop Bobby Nasution di Pemko MedanMassa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kritik juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan. Ketua AJI Medan Liston Damanik mengatakan, respon Wali Kota Medan terhadap polemik yang terjadi masih mengecewakan para jurnalis.

Apalagi video soal prosedur wawancara yang terkesan tidak memiliki landasan kuat dari sisi peraturan.

“Pengaturan hari dan durasi wawancara membuat Bobby Nasution terkesan bukan sebagai Wali Kota Medan, tapi keluarga Presiden. Saya sangat meragukan efektifitas dari peraturan tentang wawancara Wali Kota di Balaikota itu,” ungkap Liston.

5. Kebijakan soal prosedur wawancara Wali Kota Medan hanya semakin membuat publik bertanya-tanya

PFI dan AJI Kritik Aturan Baru Doorstop Bobby Nasution di Pemko MedanMassa FJM mengelar unjuk rasa keempat di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/4/2021). Aksi ini adalah buntut dari kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Liston juga menegaskan, kebijakan yang dibuat oleh Humas Pemko Medan terkesan kaku dan kontraproduktif. Kebijakan itu justru membuat publik bertanya-tanya.

“Lebih baik Bobby Nasution dan para pejabat Pemko lebih fleksibel. Saat di ruang publik, Bobby selayaknya memberi kesempatan wawancara pada jurnalis dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap menghemat waktu. Saya pikir, apa yang berlaku di balai kota pada masa Wali Kota Medan terdahulu sudah cukup baik. Selama ini jurnalis yang meliput di Balai kota adalah jurnalis yang telah dikenal oleh Bagian Humas Pemko dan mempraktekkan kerja profesional dalam meliput,” katanya..

Bobby Nasution yang diwawancarai awak media menunjukkan sikap enggan untuk minta maaf. Bobby hanya mengatakan jika dirinya sudah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi wartawan.

“Aksi itulah, saya kemarin kita kan sudah berkomunikasi, dengan PWI dengan ada SMSI, ada 3 lembaga yang sudah kita komunikasikan. Dan sudah sepakat kalau permasalahan doorstop, saya rasa di lapangan saya tidak pernah menolak untuk doorstop,” ujar Bobby dalam wawancara, Rabu (21/4/2021). 

Dia hanya menjelaskan jika pihaknya saat ini sudah menyediakan tempat untuk awak media di Pemko Medan. Termasuk sejumlah fasilitas lainnya. Sayangnya saat awak media menanyakan soal tuntutan permintaan maaf, ada sejumlah orang yang menimpali untuk mengakhiri wawancara dengan Bobby.

“Terima kasih Pak Wali, Terima kasih Pak Wali,” ujar suara sejumlah orang yang diduga bukan dari kalangan jurnalis.

Sebelumnya, dugaan intimidasi dan pengusiran kepada Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suarapakar.com), terjadi saat keduanya sedang menunggu untuk melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution di Kantor Pemkot Medan, Rabu (14/4/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB. Mereka ingin meminta tanggapan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) staf administrasi di SMP yang ada di Kota Medan. Sejak Januari, uang itu tak kunjung dibayarkan kepada mereka.

Keduanya menunggu Wali Kota Medan di depan pintu masuk lobi depan balai kota. Selang beberapa saat menunggu, keduanya didatangi oleh oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Wali Kota Medan. Oknum personel Satpol PP itu juga mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memiliki izin. Petugas Satpol PP itu juga berdalih jika itu adalah arahan dari Paspampres.

Karena berpikir berada di tempat umum kantor pelayanan publik dan tidak ada yang salah, setelah mendengar perkataan personel Satpol PP keduanya tetap menunggu di tempat tersebut untuk melakukan wawancara guna memenuhi kerja-kerja jurnalistiknya.

Sekira pukul 17.20 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi karena mereka melihat ada tanda-tanda Wali Kota Medan akan turun keluar pintu. Namun di saat yang sama perintangan kembali dialami keduanya, bahkan berujung pengusiran.

Kali ini oknum Paspampres serta personel polisi mengusir mereka. Oknum Paspampres dan polisi juga mengatakan terkait soal izin wawancara.

Selain perkataan itu, saat bersamaan, Hani juga diintimidasi karena salah satu oknum Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman percakapan mereka. Ilham juga diminta mematikan rekaman video dari telepon genggamnya. Hani dan Ilham memilih untuk meninggalkan lokasi sehingga berujung pada terhambatnya kerja jurnalistik keduanya.

Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto sudah menyampaikan klarifikasinya. Agus menyampaikan, dua jurnalis itu dianggap sebagai orang yang masuk ke Pemko Medan tidak sesuai dengan prosedur.

“Di awali datang 2 orang, masuk ke pemkot tidak sesuai prosedure dan tidak menggunakan tanda pengenal, kemudian dicegah oleh polisi dan satpol PP, kemungkinan ditegur tidak terima,” ujar Agus lewat pesan singkat.

Baca Juga: Perintangan di Pemko Medan, KIP Sumut: Jangan Halangi Jurnalis!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya