Pesta Miras, 57 Remaja di Deliserdang Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deliserdang, IDN Times – Sebanyak 57 remaja terjaring razia Polresta Deli Serdang, Minggu (19/2/2023) dinihari. Mereka ditangkap polisi karena melakukan pesta minuman keras (miras) di Gang Sejarah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Razia itu dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji. Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan Polresta Deliserdang.
Dalam pelaksanan patroli pada malam hari itu. Kapolresta Deli Serdang didampingi Para PJU, dan Anggota melaksanakan patroli mobile di seputaran wilkum Polresta Deli Serdang.
1. Beberapa remaja masih berstatus pelajar
Irsan mengatakan, para remaja yang terjaring razia masih remaja. Mereka ditangkap polisi saat asyik menenggak Miras.
Dari lokasi, polisi menyita 12 botol Miras. “Kita juga mengamankan 17 sepeda motor,” kata Irsan Minggu (19/2/2023).
2. Para remaja dikembalikan ke rumah
Para remaja yang ditangkap, kata Irsan, kemudian diberikan pembinaan. Mereka juga dikembalikan ke orangtua masing – masing.
“Para Remaja tersebut juga telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan termasuk terlibat dalam kegiatan yang mengganggu kamtibmas seperti tawuran dan geng motor,” kata Irsan.
3. Patroli Kamtibmas terus digencarkan.
Irsan mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli rutin untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas.
Patroli Presisi ini akan selalu kita gencarakan khususnya dalam memberantas segala ulah kenakalan remaja dan Genk motor yang sudah cukup meresahkan masyarakat,” pungkasnya. .
Baca Juga: Balapan Bioneensis, Pebalap Netty Ginting Borong Tiga Trofi