Pertamina Setop Pasokan untuk Lima SPBU ‘Nakal’ di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I memberikan sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. Lima SPBU itu terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Sanksi itu diberlakukan kepada SPBU nakal yang terbukti bersalah dalam periode Januari hingga Juli 2019.
1. SPBU ‘Nakal’ jual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya
Unit Manager Communication Relations & CSR MOR I, Muhammad Roby Hervindo mengungkapkan SPBU ‘nakal’ itu menjual BBM bersubsidi premium dan solar kepada kendaraan industri. Selain itu sebagian SPBU juga melakukan pengisian ke jerigen.
"Kami mencatat mengeluarkan 5 surat sanksi kepada 5 SPBU, penghentian pasokan sementara. Ini akibat melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi solar dan premium kepada masyarakat tanpa surat izin dan tanpa rekomendasi dengan pengisian menggunakan jerigen," jelas Roby, Rabu (21/8).
Baca Juga: Pendaki Asal Siantar Meninggal di Gunung Kerinci, Ini Foto Terakhirnya
2. Pertamina sudah melakukan pemantauan dari CCTV dan Sidak
Kata Roby selama ini memang mereka sudah curiga dengan SPBU tersebut. Tiga SPBU terbukti melanggar saat Pertamina melakukan sidak.
Sementara itu dua SPBU dibuktikan bersalah lewat pemantauan CCTV.
Sanksi yang diberikan Pertamina adalah pembinaan selama satu bulan. Pasokan BBM bersubsidi disetop sementara untuk memberikan efek jera.
"Penghentian pemasokan salah satu pembinaan efektif menurut kami. Karena, penghentian sementara pasokan itu, sangat merugikan secara bisnis bagi pengusaha SPBU. Jadinya, terasa," ungkap Roby.
3. Jika tetap mengulah akan diberikan sanksi berat
Jika nantinya tetap mengulah, tak menutup kemungkinan Pertamina akan memberikan sanksi berat. Seperti Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan memberhentikan pasokan secara permanen.
"Setelah itu, mereka akan patuh dan siap kontrol kembali. Sebagai bentuk binaan terus menerus. Sampai saat ini, kita belum memberikan sanksi pidana. Artinya, mengacu bisnis to bisnis dan mengacuh kontrak kerja," tutur Roby.
Roby menambahkan pada tahun 2018, MOR I juga memberikan sangsi kepada 7 SPBU diwilayah kerjanya. Dimana, ditemukan kasus menjual Premium dan Solar dengan harga non Subsidi.
"Selain penghentian, mereka juga diharus membayarkan selisi harga kepada BPK. 7 SPBU sudah kembali beroperasi," pungkas Roby.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pendaki Asal Siantar di Puncak Gunung Kerinci